-
Para sopir angkot merasa keberatan dengan penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2023, terutama terkait kebijakan penghapusan angkot tua. Mereka menilai kebijakan ini "memukul rata" tanpa melihat kondisi riil kendaraan dan ketaatan administrasi pemiliknya (seperti pajak dan kelengkapan surat).
-
Terdapat konflik di lapangan antara sopir dan petugas Dishub. Sopir merasa diperlakukan tidak adil karena tetap ditilang meski surat-surat lengkap, dengan alasan masa trayek yang dianggap mati secara otomatis karena usia kendaraan. Mereka menuntut uji kelayakan (KIR) yang lebih objektif dan transparan sebagai tolok ukur, bukan sekadar melihat tahun pembuatan.
-
Para pengunjuk rasa menawarkan solusi untuk menjaga stabilitas ekonomi mereka, yaitu meminta Pemkot Bogor mengaktifkan kembali program peremajaan/reduksi angkot serta memberikan perpanjangan batas usia operasional kendaraan hingga tahun 2030.
SuaraJabar.id - Suasana di pusat pemerintahan Kota Bogor mendadak riuh pada Kamis, 22 Januari 2026. Bukan karena festival, melainkan aksi solidaritas ratusan sopir angkutan kota (angkot) yang turun ke jalan menyuarakan keresahan mereka.
Balai Kota Bogor menjadi saksi bisu jeritan para pengemudi "Si Hijau" yang merasa terancam mata pencahariannya akibat regulasi baru yang dinilai memberatkan.
Aksi ini merupakan respons langsung terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Isu utamanya yakni kebijakan penghapusan angkot tua yang dianggap eksekusinya "memukul rata" tanpa melihat kondisi riil di lapangan.
Baca Juga:5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
Poin paling krusial yang memicu kemarahan para sopir adalah ketidakjelasan penegakan hukum di lapangan. Banyak sopir yang merasa diperlakukan tidak adil oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Mereka mengaku tetap rajin membayar pajak dan memiliki surat-surat kendaraan yang sah, namun sanksi tilang tetap melayang.
Alasan petugas seringkali membingungkan para sopir status trayek angkot dianggap sudah tidak aktif karena usia kendaraan, meskipun secara administrasi pajak mereka taat.
"Pajak hidup, surat lengkap, tapi tetap kena tilang karena trayeknya dibilang mati," kata Ganda, dilansir dari MetroBogor/Metropolitan - Jaringan Suara.com.
Selain masalah administrasi, para demonstran juga menyoroti kriteria teknis yang digunakan pemerintah dalam menilai kelayakan kendaraan.
Baca Juga:Siap Jadi Pusat Rujukan, Bagaimana RSUD Kota Bogor Layani Pasien dari Depok hingga Cianjur?
Para sopir berargumen bahwa usia tua sebuah mobil tidak serta merta membuatnya menjadi rongsokan berbahaya. Banyak pemilik angkot yang merawat mesin dan bodi kendaraan mereka dengan sangat baik demi keselamatan penumpang.
Mereka menuntut transparansi dan objektivitas dalam uji kelayakan (KIR), bukan sekadar melihat tahun pembuatan di STNK.
"Kami ingin tahu, sebenarnya yang dibilang tidak layak itu ukurannya kaya gimana? Karena kondisi angkot tergantung pemiliknya," ujarnya.
Dalam orasinya, massa aksi tidak hanya datang dengan tangan kosong berisi keluhan. Mereka membawa proposal solusi jalan tengah agar transisi transportasi di Kota Hujan tidak mematikan ekonomi rakyat kecil secara mendadak.
Ada dua tuntutan utama yang disuarakan dengan lantang:
- Aktifkan Kembali Program Peremajaan: Meminta Pemkot membuka kembali skema peremajaan (konversi angkot tua ke baru/bus) dan program reduksi (pengurangan jumlah angkot dengan kompensasi) yang sempat berjalan namun dinilai macet.
- Perpanjangan Usia Operasional: Memberikan kelonggaran batas usia angkot hingga empat tahun ke depan.
- "Kami minta batasan usia (angkot) sampai 2030 kalau bisa. Peremajaan dibuka kembali sama reduksi minta dibuka kembali. Dan peremajaan dibuka dan batasan umur sampai tahun 2030," katanya menegaskan aspirasi rekan-rekannya.