SuaraJabar.id - Syarat Perpanjang STNK Mobil cukup mudah kok, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang harus dimiliki setiap pemilik mobil. Supaya dapat terus digunakan, STNK harus dilakukan perpanjangan setiap tahunnya.
Namun tak jarang, para pemilik mobil lupa atau bahkan tidak tahu cara atau syarat perpanjang STNK, padahal ini sangatlah penting, mengingat STNK merupakan kelengkapan berkendara yang wajib dibawa saat berkendara kapanpun dan dimanapun.
Perlu diketahui, ada dua jenis pajak pada STNK. Yang pertama adalah pajak STNK tahunan dan yang kedua adalah pajak STNK 5 Tahunan. Tidak ada yang berbeda diantara keduanya, hanya setiap lima tahun sekali akan ada penggantian kertas STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor atau TNKB.
![Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2019). [Antara/Muhammad Adimaja/pd]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/11/04/53788-polda-metro-jaya-sediakan-20-titik-samsat-keliling-di-jadetabek.jpg)
Untuk Syarat perpanjang STNK jangka waktu tahunan, bisa dilakukan di kantor samsat atau samsat keliling dan online. Sedangkan syarat perpanjang STNK jangka waktu 5 tahun, setiap kendaraan wajib mengganti plat nomornya, dan untuk mengganti inipun harus membayar pajak 5 tahunan.
Baca Juga:Tak Ada SIM Dan STNK, Pelajar SMP Tewas Seketika Usai Kecelakaan di Sunset Road Bali
Nah, untuk lebih jelasnya, simak ulasan tentang syarat penjang STNK Mobil atau kendaraan berikut ini.
1. Perpanjang STNK Tahunan
Syarat perpanjang STNK jangka waktu tahunan, bisa dilakukan di kantor samsat atau samsat keliling dan online. Selain itu perpanjang tahunan ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi misalnya, membawa KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK maupun BPKB, membawa STNK asli sebagai bukti pemilik kendaraan, dan menyiapkan uang sesuai jumlah pajak tahunan yang ingin dibayarkan.
2. Perpanjang STNK 5 Tahunan
Setiap kendaraan atau mobil wajib untuk mengganti plat nomornya, dan untuk mengganti plat nomor inipun harus membayar pajak 5 tahunan. Untuk syarat perpanjang STNK mobil 5 tahunan ini ada beberapa langkah yakni, membawa STNK asli, membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada BPKB, membawa BPKB asli, kendaraan yang akan diganti plat, karena akan di cek kerangka dan mesin, serta uang untuk membayar pajak kendaraan.
Baca Juga:Satlantas Bintan Razia Polisi yang Tak Punya SIM dan STNK
Itulah tadi beberapa syarat perpanjang STNK mobil yang penting untuk diketahui, agar pajak pada kendaraan yang digunakan tidak mati.
- 1
- 2