Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak

Setiap kendaraan, wajib untuk mengganti plat nomornya, dan untuk mengganti plat nomor juga harus membayar pajak 5 tahunan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 Desember 2021 | 17:16 WIB
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak
STNK moge Ducati Multistrada (Facebook)

2. Perpanjang STNK 5 Tahun ke Kantor Samsat

ILUSTRASI STNK (Facebook/Den Bagus)
ILUSTRASI STNK (Facebook/Den Bagus)

Pertama siapkan dokumen lengkap syarat perpanjang STNK, seperti mengisi formulir, melampirkan tanda bukti identitas seperti KTP dan Fotokopi, STNK beserta fotokopinya, BPKB dan fotokopi BPKB. Atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditur.

Kedua, cek fisik kendaraan. Saat akan melakukan perpanjangan STNK, bawa kendaraan yang kamu. Kemudian cek fisik kendaraan di kantor samsat agar mendapat formulir check list sebagai syarat perpanjang STNK. Jika berdomisili di luar kota, sementara plat nomor kendaraan berasal dari kampung halaman, datang saja ke kantor samsat domisili saat ini. Maka data akan diproses dengan mudah.

Dengan catatan, harus memiliki bukti kartu identitas valid dengan plat nomor kendaraan yang dimiliki. Pastikan juga membawa kendaraan ke samsat terdekat domisili.

Baca Juga:Mudah Dan Cepat, Begini Cara Blokir STNK Motor

Ketiga, Bawa uang tunai, hal ini diperlukan untuk melakukan pembayaran, apabila tidak dapat dilakukan dengan non-tunai seperti transfer via ATM. Tapi, biasanya terdapat ATM center dilingkungan kantor samsat, sehingga tak pelu jauh-jauh jika ingin mengambil uang tunai untuk keperluan membayar perpanjangan STNK 5 tahun.

Keempat, datanglah lebih Pagi atau Awal

Mengingat kantor Samsat yang selalu penuh dengan warga yang memiliki kebutuhan sama, sebaiknya datanglah lebih awal, dengan tujuan mendapat nomor antrean terdepan. Pastikan juga berpaikaian rapi dan tidak menggunakan sandal.

Resiko STNK Kendaraan Mati

Selain perpanjang 5 tahun sekali, sebagai pemilik kendaraan diwajibkan untuk setor pajak kendaraan bermotor pada tiap tahunnya. Apabila menunggak, otomatis STNK akan mati. Sanksi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000.

Baca Juga:Begini Syarat Perpanjang STNK Mobil Mulai dari Datang Kantor Samsat Hingga Online

Sanksi ini tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Nah, kalau tak ingin terkenda denda, maka jangan pernah coba-coba nunggak pajak, karena akibatnya bisa mendekam di balik jeruji besi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak