Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak

Setiap kendaraan, wajib untuk mengganti plat nomornya, dan untuk mengganti plat nomor juga harus membayar pajak 5 tahunan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 Desember 2021 | 17:16 WIB
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak
STNK moge Ducati Multistrada (Facebook)

Keempat, datanglah lebih Pagi atau Awal

Mengingat kantor Samsat yang selalu penuh dengan warga yang memiliki kebutuhan sama, sebaiknya datanglah lebih awal, dengan tujuan mendapat nomor antrean terdepan. Pastikan juga berpaikaian rapi dan tidak menggunakan sandal.

Resiko STNK Kendaraan Mati

Selain perpanjang 5 tahun sekali, sebagai pemilik kendaraan diwajibkan untuk setor pajak kendaraan bermotor pada tiap tahunnya. Apabila menunggak, otomatis STNK akan mati. Sanksi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000.

Baca Juga:Mudah Dan Cepat, Begini Cara Blokir STNK Motor

Sanksi ini tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Nah, kalau tak ingin terkenda denda, maka jangan pernah coba-coba nunggak pajak, karena akibatnya bisa mendekam di balik jeruji besi.

Demikianlah penjelasan tentang syarat perpanjang STNK 5 tahun beserta resikonya apabila menunggak pajak.

Kontributor : Raditya Hermansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini