SuaraJabar.id - Jika Anda membeli mobil bekas, pastikan setelah itu Anda balik nama mobilnya. Sehingga tidak perlu kerepotan jika membayar pajak. Berikut tata cara balik nama mobil.
Proses balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB adalah perubahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Biaya balik nama motor dan mobil di Provinsi Jawa Barat adalah 1 persen dari NJKB untuk kendaraan bekas dan 10 persen dari NJKB untuk kendaraan baru.
Untuk melakukan balik nama kendaraan di Kantor Samsat, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disediakan, antara lain :
- e-KTP asli dan 2 lembar fotokopi.
- BPKB asli dan 2 lembar fotokopi.
- STNK asli dan 2 lembar fotokopi.
- Kwitansi jual beli bermaterai dan 2 lembar fotokopi.
- Surat Kuasa asli ( apabila proses balik nama dilakukan oleh oranglain ).
- Hasil cek fisik kendaraan.
Langkah dalam melakukan proses balik nama antara lain :
Baca Juga:Cara Balik Nama Motor Mudah Lengkap dengan Syarat dan Alur di Samsat
1. Menuju Ke Kantor Samsat
Langkah pertama yang dilakukan adalah pemilik kendaraan harus mendatangi langsung Kantor Samsat kendaraan terdaftar dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
2. Menuju ke Loket pelayanan formulir
Mengambil dan mengisi formulir dan rapikan ke dalam satu bagian.
3. Cek Fisik Kendaraan Anda
Baca Juga:Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat
Selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan yakni dengan proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor. Setelah cek fisik kendaraan kita akan mendapatkan dokumen cek fisik.
4. Silahkan menuju ruang pemberkasan
Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, silahkan menuju ke ruang pemberkasan dan mengisi form yang diberikan petugas, dikumpulkan menjadi satu bagian.
5. Serahkan dokumen persyaratan ke loket cek fisik
Kemudian kembali ke loket bagian cek fisik dan berikan dokumen persyaratan ke petugas.
6. Menuju loket pendaftaran BPKB
Dokumen yang diserahkan ke loket cek fisik akan dikembalikan kepada Anda, selanjutnya serahkan dokumen tersebut ke loket pendaftaran BPKB dan lakukan pembayaran penerbitan BPKB baru.
7. Menuju loket pengesahan 5 tahunan
Setelah melakukan pembayaran anda akan diarahkan menuju ke loket pengesahan 5 tahunan untuk mencocokkan data sudah benar. Dari sini Anda akan mendapatkan kwitansi berwarna biru.
8. Lakukan pembayaran pajak kendaraan
Langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran pajak, penerbitan TNKB, penerbitan STNK dan lain lain.
9. Ambil STNK Dan TNKB baru
Ambil STNK dan TNKB baru di loket penyerahan STNK, dan surat keterangan yang harus diberikan kepada petugas layanan BPKB.
10. Menuju Loket layanan BPKB
Langkah terakhir berikan surat keterangan dari loket penyerahan STNK kepada petugas layanan BPKB. Disini akan diberitahukan tanggal pengambilan BPKB.
Nah, bagi Anda yang hendak melakukan balik nama kendaraan akan tetapi berbeda wilayah, maka pemilik kendaraan harus melakukan proses mutasi terlebih dahulu.
Mutasi keluar / cabut berkas kendaraan bermotor harus dilakukan di Kantor Samsat wilayah asal, kemudian melakukan registrasi ulang dan balik nama kendaraan bermotor ke Samsat tujuan.
Demikian tata cara balik nama mobil.
Kontributor : Jeffri Jeff