Cara Balik Nama Mobil, Perhatikan Setelah Membeli Mobil Bekas

Proses balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB adalah perubahan hak kepemilikan kendaraan bermotor.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 07 Desember 2021 | 10:02 WIB
Cara Balik Nama Mobil, Perhatikan Setelah Membeli Mobil Bekas
Ilustrasi toko atau gerai penjualan mobil bekas. [Antara]

Dokumen yang diserahkan ke loket cek fisik akan dikembalikan kepada Anda, selanjutnya serahkan dokumen tersebut ke loket pendaftaran BPKB dan lakukan pembayaran penerbitan BPKB baru.

7. Menuju loket pengesahan 5 tahunan

Setelah melakukan pembayaran anda akan diarahkan menuju ke loket pengesahan 5 tahunan untuk mencocokkan data sudah benar. Dari sini Anda akan mendapatkan kwitansi berwarna biru.

8. Lakukan pembayaran pajak kendaraan

Baca Juga:Cara Balik Nama Motor Mudah Lengkap dengan Syarat dan Alur di Samsat

Langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran pajak, penerbitan TNKB, penerbitan STNK dan lain lain.

9. Ambil STNK Dan TNKB baru

Ambil STNK dan TNKB baru di loket penyerahan STNK, dan surat keterangan yang harus diberikan kepada petugas layanan BPKB.

10. Menuju Loket layanan BPKB

Langkah terakhir berikan surat keterangan dari loket penyerahan STNK kepada petugas layanan BPKB. Disini akan diberitahukan tanggal pengambilan BPKB.

Baca Juga:Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat

Nah, bagi Anda yang hendak melakukan balik nama kendaraan akan tetapi berbeda wilayah, maka pemilik kendaraan harus melakukan proses mutasi terlebih dahulu.

Mutasi keluar / cabut berkas kendaraan bermotor harus dilakukan di Kantor Samsat wilayah asal, kemudian melakukan registrasi ulang dan balik nama kendaraan bermotor ke Samsat tujuan.

Demikian tata cara balik nama mobil.

Kontributor : Jeffri Jeff

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini