SuaraJabar.id - Cara mengurus STNK hilang yang mudah dan cepat berikut dengan harga mengurus STNK hilang. Salah satu kelengkapan dokumen saat mengendarai sebuah kendaraan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat dan diterbitkan oleh Polri berisi identitas pemilik kendaraan, identitas kendaraan, dan masa berlaku serta pengesahannya yang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
Lalu bagaimana jika STNK justru hilang dari tangan si pemilik atau pemegang kendaraan? Langkah apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara mengurus STNK hilang?
Langkah dan cara mengurus STNK hilang antara lain:
1. Melaporkan dan mengurus surat kehilangan
Baca Juga:Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online
Langkah pertama saat STNK anda hilang entah karena kondisi tak terduga atau sebab yang lainnya adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan kehilangan untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Biasanya Anda diminta menceritakan kronologi dan alasan kehilangan tersebut. Tidak ada biaya dalam pembuatan surat kehilangan ini.

2. Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan
Selanjutnya setelah Anda mendapatkan surat kehilangan STNK, anda perlu mempersiapkan kelengkapan dokumen yang akan dibawa ke Kantor Samsat terdekat antara lain :
KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan.
Fotokopi STNK yang hilang, jika tidak ada Anda bisa menggantinya dengan fotocopy BPKB atau surat pengantar dealer.
Baca Juga:Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB )