Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online

Cara melihat pajak motor di STNK menjadi sebuah alternatif yang mudah untuk mengecek tarifnya.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 Desember 2021 | 17:51 WIB
Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online
Ilustrasi STNK (Facebook)

SuaraJabar.id - Apakah Anda sudah tahu cara melihat pajak motor di STNK? Setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia dikenakan pajak yang tarifnya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Cara melihat pajak motor di STNK menjadi sebuah alternatif yang mudah untuk mengecek tarifnya. STNK sendiri merupakan surat yang dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor, dengan berbagai informasi penting didalamnya, misalnya, mengenai pajak beserta besaran tarifnya.

Pajak ini sendiri merupakan kewajiban yang harus dibayar para pemilik sepeda motor. Karena apabila lalai atau menunggak, makan akan terkena denda bahkan hukuman pidana.

Seperti diketahui, saat ini wajib pajak telah dimudahkan dengan adanya aplikasi pajak online untuk melakukan pengecekan tagihan pajaknya. Meski begitu, sebenarnya terdapat cara manual yang sudah lama eksis dan sangat mudah dilakukan bahkan bagi wajib pajak yang tidak familiar dengan sistem online. Cara Seperti Apakah itu ?

Baca Juga:Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak

Untuk mengetahui cara melihat pajak motor di STNK lebih detailnya, simak ulasan berikut ini sampai selesai.

1. BBN KB

BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) besaranya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

Baca Juga:Mudah Dan Cepat, Begini Cara Blokir STNK Motor

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya sudah ditentukan oleh regulasi dan menjadi perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini ditampung oleh PT Jasa Raharja (Persero).

4. Biaya ADM

Biaya ADM atau Administrasi untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila mengganti plat nomor 5 tahunan atau balik nama dikenai biaya ADM.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Apabila jatuh tempo masa berlaku, STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ. Perhitungan denda PKB: 25 persen pertahun terlambat 3 bulan = PKB x 25 persen x3/12 terlambat 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 denda SWDKLLJ : besarnya Rp.32.000 untuk roda 2 dan Rp.100.000 untuk roda 4.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak