Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online

Cara melihat pajak motor di STNK menjadi sebuah alternatif yang mudah untuk mengecek tarifnya.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 Desember 2021 | 17:51 WIB
Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online
Ilustrasi STNK (Facebook)

SuaraJabar.id - Apakah Anda sudah tahu cara melihat pajak motor di STNK? Setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia dikenakan pajak yang tarifnya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Cara melihat pajak motor di STNK menjadi sebuah alternatif yang mudah untuk mengecek tarifnya. STNK sendiri merupakan surat yang dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor, dengan berbagai informasi penting didalamnya, misalnya, mengenai pajak beserta besaran tarifnya.

Pajak ini sendiri merupakan kewajiban yang harus dibayar para pemilik sepeda motor. Karena apabila lalai atau menunggak, makan akan terkena denda bahkan hukuman pidana.

Seperti diketahui, saat ini wajib pajak telah dimudahkan dengan adanya aplikasi pajak online untuk melakukan pengecekan tagihan pajaknya. Meski begitu, sebenarnya terdapat cara manual yang sudah lama eksis dan sangat mudah dilakukan bahkan bagi wajib pajak yang tidak familiar dengan sistem online. Cara Seperti Apakah itu ?

Baca Juga:Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak

Untuk mengetahui cara melihat pajak motor di STNK lebih detailnya, simak ulasan berikut ini sampai selesai.

1. BBN KB

BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) besaranya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

Baca Juga:Mudah Dan Cepat, Begini Cara Blokir STNK Motor

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya sudah ditentukan oleh regulasi dan menjadi perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini ditampung oleh PT Jasa Raharja (Persero).

4. Biaya ADM

Biaya ADM atau Administrasi untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila mengganti plat nomor 5 tahunan atau balik nama dikenai biaya ADM.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Apabila jatuh tempo masa berlaku, STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ. Perhitungan denda PKB: 25 persen pertahun terlambat 3 bulan = PKB x 25 persen x3/12 terlambat 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 denda SWDKLLJ : besarnya Rp.32.000 untuk roda 2 dan Rp.100.000 untuk roda 4.

Jika ingin melihat pajak progresif, maka yang perlu dilakukan adalah mengeluarkan STNK, mencari surat ketetapan pajak daerah (PKB/BBN-KB) dan SWDKLLJ pada STNK yang umumnya ditandai dengan warna cokelat, setelah itu di sisi sebelah kanan lihat besaran PKB, BBN-KB, dan lainnya.

Pada kotak Pertama, berisi kode-kode lihat pada koe yang paling belakang, maka disitulah letak pajak progresif kendaraan bermotor yang dimiliki. Kemudian, apabila ingin mengetahui pajak motor pada STNK, maka yang harus dilakukan adalah mengeluarkan STNK, dan lihatlah table dengan kolom PKB, SWDKLLJ dan jumlah biaya pajak motor yang dimiliki.

Nah, itulah tadi cara melihat pajak motor di STNK secara manual tanpa aplikasi online.

Kontributor : Raditya Hermansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini