Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online

Cara melihat pajak motor di STNK menjadi sebuah alternatif yang mudah untuk mengecek tarifnya.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 Desember 2021 | 17:51 WIB
Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online
Ilustrasi STNK (Facebook)

SuaraJabar.id - Apakah Anda sudah tahu cara melihat pajak motor di STNK? Setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia dikenakan pajak yang tarifnya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Cara melihat pajak motor di STNK menjadi sebuah alternatif yang mudah untuk mengecek tarifnya. STNK sendiri merupakan surat yang dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor, dengan berbagai informasi penting didalamnya, misalnya, mengenai pajak beserta besaran tarifnya.

Pajak ini sendiri merupakan kewajiban yang harus dibayar para pemilik sepeda motor. Karena apabila lalai atau menunggak, makan akan terkena denda bahkan hukuman pidana.

Seperti diketahui, saat ini wajib pajak telah dimudahkan dengan adanya aplikasi pajak online untuk melakukan pengecekan tagihan pajaknya. Meski begitu, sebenarnya terdapat cara manual yang sudah lama eksis dan sangat mudah dilakukan bahkan bagi wajib pajak yang tidak familiar dengan sistem online. Cara Seperti Apakah itu ?

Baca Juga:Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak

Untuk mengetahui cara melihat pajak motor di STNK lebih detailnya, simak ulasan berikut ini sampai selesai.

1. BBN KB

BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) besaranya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

Baca Juga:Mudah Dan Cepat, Begini Cara Blokir STNK Motor

3. SWDKLLJ

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak