Setelah mengamankan dan melakukan interogasi terhadap para pelaku, Timsus mendapat informasi bahwa, pada saat melancarkan aksinya para pelaku menggunakan sepeda motor milik RFT.
Sementara RFT dan temannya inisial S alias Bawuk menunggu di daerah Lakbok, Kabupaten Ciamis. Kemudian, setelah berhasil melakukan tindak pidana tersebut, RF alias Oyang, dan EK alias Jawa kembali mendatangi S dan RFT.
Keduanya, lanjut Iptu. Nandang, kembali mendatangi S dan RFT, lalu menyerahkan satu unit handphone milik korban kepada RFT. Namun RFT membuang handphone tersebut.
Kemudian, pelaku EK alias Jawa, bersama RFT menjual sepeda motor korban kepada Andri alias Badot, warga Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga:Ditanya Soal Cuci Otak, Begini Jawaban Orang Tua Santri yang Kabur dari Pesantren Al Azhar
“Anggota timsus selanjutnya melakukan pencarian barang bukti ke daerah Langkaplancar, Pangandaran. Waktu itu timsus mendatangi rumah Andri alias Badot. Tapi ia tidak ada di rumahnya,” ujarnya.
Meski begitu, kata Iptu. Nandang, pada saat itu sepeda motor hasil kejahatan ada dalam rumahnya. Sehingga, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti.
Timsus juga mendapatkan keterangan dari orang tuanya bahwa Andri alias Badot sudah lama tidak berada di daerah Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
“Setelah itu anggota timsus mengamankan para tersangka dan barang bukti ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu. Nandang.
Baca Juga:Kepri Klaim Vaksinasi Lansia Dosis Pertama Sudah Mencapai 75 Persen Lebih