Tanpa Harus ke Kantor, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan via Online

Yuk simak cara daftar BPJS kesehatan via online dengan mudah.

Dinar Surya Oktarini
Selasa, 07 Desember 2021 | 13:23 WIB
Tanpa Harus ke Kantor, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan via Online
Loket BPJS Kesehatan/ daftar BPJS Kesehatan (Dok: BPJS Kesehatan)

SuaraJabar.id - Kini daftar BPJS Kesehatan tidak perlu lagi harus pergi ke kantor, namun bisa melalui online. Cara daftar BPJS Kesehatan tersebut terbilang mudah dan praktis karena bisa dilakukan melalui ponsel. 

Lalu bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya maupun masyarakat biasa.

INFOGRAFIS: Cara daftar BPJS Kesehatan Online Anti Ribet!
INFOGRAFIS: Cara daftar BPJS Kesehatan Online Anti Ribet!

Seluruh warga negara Indonesia diharuskan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal itu setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. 

Baca Juga:Hadapi Risiko Kerja, Irfan: Karena Ada JKN-KIS, Bekerja Jadi Tenang

Perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dengan mekanisme pemotongan gaji. Begitu pula bagi karyawan asing yang bekerja di Indonesia. 

Untuk masyarakat yang tidak bekerja pada sebuah perusahaan juga wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. 

Setiap peserta harus membayar iuran setiap bulannya. Namun bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu iuran ditanggung oleh pemerintah melalui bantuan sosial. 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Namun ada cara yang lebih praktis yakni dengan daftar BPJS Kesehatan online. Berikut cara selengkapnya. 

Baca Juga:Pekerja Sektor Swasta Ini Rasakan Manfaat Jadi Peserta JKN-KIS

  1. Pertama calon peserta harus mengunduh dan memasang aplikasi JKN Mobile pada ponsel
  2. Klik daftar
  3. Pilih pendaftaran peserta baru
  4. Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran
  5. Masukan NIK KTP
  6. Masukan kode captcha
  7. Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
  8. Isi semua data diri sesuai dan klik selanjutnya
  9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
  10. Masukan alamat email kemudian klik simpan
  11. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  12. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
  13. Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. 
  14. Pembayaran  bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.
  15. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN

Begitulah cara daftar BPJS Kesehatan online. Sebelum mendaftar sebaiknya siapkan data yang diperlukan agar lebih mudah saat proses pengisiannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini