Suruh Pelanggan Beli Obat Terlarang sebelum Kencan, PSK di Sukabumi Diciduk Polisi

"Obat-obatan tersebut mereka pasarkan juga terhadap pelanggan mereka. Dalam arti kata bahwa yang bersangkutan ini melakukan praktek prostitusi," kata Kapolres Sukabumi Kota.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 08 Desember 2021 | 12:00 WIB
Suruh Pelanggan Beli Obat Terlarang sebelum Kencan, PSK di Sukabumi Diciduk Polisi
Polisi menangkap dua orang waria pengedar obat berbahaya di Kota Sukabumi dengan modus prostitusi, Selasa (7/12/2021). [Sukabumiupdate.com]

SuaraJabar.id - Dua transpuan pekerja seks komersial atau PSK di Sukabumi diciduk polisi karena terbukti mengedarkan obat terlarang seperti Hexymer dan Tramadol HCL.

Dalam menjalankan bisnis penjualan obat terlarang itu, kedua transpuan tersebut salah satunya menyuruh pelanggan mereka untuk membeli obat sebelum berkencan.

Transpuan yang diamankan polisi pada Selasa (7/12/2021) tersebut berinisial E (20 tahun) dan N (48 tahun). Keduanya ditangkap di dua TKP berbeda.

"Satnarkoba Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 2 kasus dengan 2 pelaku penyalahgunaan Obat Berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.

Baca Juga:Jual Tanah Orang Lain, Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Tipu Warga Rp 1,4 Miliar

E ditangkap di dalam rumah kontrakan di Jalan Sriwidari, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. Kemudian N juga ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Jalan Siliwangi, Gang H. Maksudi II, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole.

Dari dua TKP itu diamankan barang bukti 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasone dan empat butir Tramadol HCI.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menggunakan cara bertemu langsung di lokasi. Selain itu pelaku juga menggunakan lokasi kejadian sebagai tempat prostitusi transpuan.

Apabila ada pelanggan, dua transpuan tersebut menyuruh pelanggan mereka untuk membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan.

"Obat-obatan tersebut mereka pasarkan juga terhadap pelanggan mereka. Dalam arti kata bahwa yang bersangkutan ini melakukan praktek prostitusi. Pasal yang diterapkan 196 dan 197 UU nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga:Demi Sewa PSK Dan Foya-foya, Putu Tega Gadaikan Motor Temannya Sendiri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak