Suruh Pelanggan Beli Obat Terlarang sebelum Kencan, PSK di Sukabumi Diciduk Polisi

"Obat-obatan tersebut mereka pasarkan juga terhadap pelanggan mereka. Dalam arti kata bahwa yang bersangkutan ini melakukan praktek prostitusi," kata Kapolres Sukabumi Kota.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 08 Desember 2021 | 12:00 WIB
Suruh Pelanggan Beli Obat Terlarang sebelum Kencan, PSK di Sukabumi Diciduk Polisi
Polisi menangkap dua orang waria pengedar obat berbahaya di Kota Sukabumi dengan modus prostitusi, Selasa (7/12/2021). [Sukabumiupdate.com]

SuaraJabar.id - Dua transpuan pekerja seks komersial atau PSK di Sukabumi diciduk polisi karena terbukti mengedarkan obat terlarang seperti Hexymer dan Tramadol HCL.

Dalam menjalankan bisnis penjualan obat terlarang itu, kedua transpuan tersebut salah satunya menyuruh pelanggan mereka untuk membeli obat sebelum berkencan.

Transpuan yang diamankan polisi pada Selasa (7/12/2021) tersebut berinisial E (20 tahun) dan N (48 tahun). Keduanya ditangkap di dua TKP berbeda.

"Satnarkoba Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 2 kasus dengan 2 pelaku penyalahgunaan Obat Berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.

Baca Juga:Jual Tanah Orang Lain, Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Tipu Warga Rp 1,4 Miliar

E ditangkap di dalam rumah kontrakan di Jalan Sriwidari, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. Kemudian N juga ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Jalan Siliwangi, Gang H. Maksudi II, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole.

Dari dua TKP itu diamankan barang bukti 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasone dan empat butir Tramadol HCI.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menggunakan cara bertemu langsung di lokasi. Selain itu pelaku juga menggunakan lokasi kejadian sebagai tempat prostitusi transpuan.

Apabila ada pelanggan, dua transpuan tersebut menyuruh pelanggan mereka untuk membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan.

"Obat-obatan tersebut mereka pasarkan juga terhadap pelanggan mereka. Dalam arti kata bahwa yang bersangkutan ini melakukan praktek prostitusi. Pasal yang diterapkan 196 dan 197 UU nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga:Demi Sewa PSK Dan Foya-foya, Putu Tega Gadaikan Motor Temannya Sendiri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak