Bagaimana Syarat Naik Pesawat di Masa Pandemi COVID-19? Simak Penjelasan Lengkapnya

Saat bepergian dengan menggunakan tranportasi udara, pastinya akan membutuhkan syarat-syarat terlebih dahulu.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:31 WIB
Bagaimana Syarat Naik Pesawat di Masa Pandemi COVID-19? Simak Penjelasan Lengkapnya
Syarat naik pesawat pada masa PPKM level 1-4 ini sudah tercantum dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No. 30 Th. 2021.

SuaraJabar.id - Bagaimana syarat naik pesawat saat pandemi COVID-19? Saat bepergian dengan menggunakan tranportasi udara, pastinya akan membutuhkan syarat-syarat terlebih dahulu. Apalagi pada masa pandemi seperti saat ini, pastinya membutuhkan berbagai syarat seperti kartu vaksin dan lain sebagainya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menyiapkan beberapa kebijakan guna mencegah meningkatnya kasus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022.

Salah satunya adalah dari Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 yang merilis Surat Edaran nomor 24 tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas Masyarakat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Calon penumpang pesawat udara berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/5/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]
Calon penumpang pesawat udara berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/5/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]

Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara serta antarkota didalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan syarat-syarat terlebih dahulu.

Baca Juga:Anak-anak Diwajibkan Punya Kartu Vaksin, Asosiasi Orangtua di Korea Selatan Protes

Lalu apa saja syaratnya? Simak penjelasan berikut ini.

1. Kartu Vaksin

Sebagai persyaratan perjalanan. Anda harus terlebih dahulu menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negated tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.

2. Tes Covid-19

Tes covid-19 harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI dan calon penumpang harus memastikan hasil tes telah tersedia di Aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan.

Baca Juga:Kilas Balik, Menparekraf Ungkap Pergeseran Tren Wisata Selama Pandemi Covid-19

3. Menunjukan Sertifikat Vaksin

Sebelum berangkat melakukan perjalanan, anda harus menunjukan sertifikat vaksin terlebih dahulu, melalui Aplikasi Peduli Lindungi.

4. e-HAC

Syarat selanjutnya adalah mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui Aplikasi Peduli Lindungi, sebelum melakukan penerbangan.

5. Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Tes Covid-19

Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak