SuaraJabar.id - Bagaimana syarat naik pesawat saat pandemi COVID-19? Saat bepergian dengan menggunakan tranportasi udara, pastinya akan membutuhkan syarat-syarat terlebih dahulu. Apalagi pada masa pandemi seperti saat ini, pastinya membutuhkan berbagai syarat seperti kartu vaksin dan lain sebagainya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menyiapkan beberapa kebijakan guna mencegah meningkatnya kasus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022.
Salah satunya adalah dari Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 yang merilis Surat Edaran nomor 24 tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas Masyarakat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara serta antarkota didalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan syarat-syarat terlebih dahulu.
Baca Juga:Anak-anak Diwajibkan Punya Kartu Vaksin, Asosiasi Orangtua di Korea Selatan Protes
Lalu apa saja syaratnya? Simak penjelasan berikut ini.
1. Kartu Vaksin
Sebagai persyaratan perjalanan. Anda harus terlebih dahulu menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negated tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.
2. Tes Covid-19
Tes covid-19 harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI dan calon penumpang harus memastikan hasil tes telah tersedia di Aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan.
Baca Juga:Kilas Balik, Menparekraf Ungkap Pergeseran Tren Wisata Selama Pandemi Covid-19
3. Menunjukan Sertifikat Vaksin
Sebelum berangkat melakukan perjalanan, anda harus menunjukan sertifikat vaksin terlebih dahulu, melalui Aplikasi Peduli Lindungi.
4. e-HAC
Syarat selanjutnya adalah mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui Aplikasi Peduli Lindungi, sebelum melakukan penerbangan.
5. Kartu Keluarga (KK) dan Syarat Tes Covid-19
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
Syarat perjalanan transportasi di masa pandemi ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan covid-19 Nomor 16 tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada masa Pandmei covid-19.
Itulah tadi jawaban bagaimana syarat naik pesawat di masa pandemi covid-19.
Kontributor : Raditya Hermansyah