SuaraJabar.id - BPJS Ketenagakerjaan merupakan seebuah program dari pemerintah untuk para pekerja agar memiliki rasa aman dalam bekerja. Program tersebut diperuntukkan seluruh pekerja/pegawai yang ada di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program turunan, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pension.
Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui perusahaan atau pekerja mandiri.
Dikatakan sebagai pekerja mandiri apabila anda bekerja sebagai freelance, entrepreneur tanpa badan usaha untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Tentu perlu beberapa persyaratan untuk mendaftar, termasuk mendaftar secara mandiri.
Baca Juga:Gus Muhaimin: Revolusi Industri Ubah Cara Kerja Manusia dari Manual ke Digital
Syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri antara lain
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat
- Fotocopy KTP masing-masing pekerja
- Fotocopy kartu keluarga masing-masing pekerja
- Pas foto berwarna dengan ukuran 2x3 sejumlah 1 lembar.
Jika persyaratan dilengkapi, anda dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau online.
Berikut cara mendaftar secara online
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih “daftarkan saya”, lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan email dan kode captcha yang ada, kemudian klik “daftar”
- Cek email, kemudian klik aktivasi pendaftaran
- Isi data diri (Pekerja BPU)
- Kode iuran diterima melalui email, jika sudah dapat melakukan pembayaran iuran
Sedangkan cara mendaftar secara offline, sebagai berikut
- Datang ke kantor BPJS terdekat
- Mengisi formulir khusu pekerja mandiri/BPU (F1a)
- Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besarnya iuran ditentukan berdasarkan nilai nominal tertentu sesuai dengan upah sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Baca Juga:6 Cara Mengatasi Sulit Tidur, Agar Tidak Berakibat Buruk bagi Kesehatan
Biaya iuran yang perlu dibayarkan, antara lain jaminan kecelakaan kerja sebesar 1%, jaminan hari tua minimal 2%, dan jaminan kematian sebesar 0.3%.
Tak perlu khawatir untuk cara pembayarannya, berikut penjelasan mengenai langkah-langkah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan,
- Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
- Iuran dibayar oleh peserta atau melalui penanggung jawab kelompok secara lunas
- Dibayarkan setiap tanggal 10 bulan berjalan dan disetorkan ke kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan kelompok setor ke BPJS Ketenagakerjaan
- Dibayar secara bulanan atau setiap tiga bulan dan paling lambat di tanggal 15 bulan berjalan
- Apabila peserta menunggak iuran, masih dapat diberikan grace periode selama satu bulan untuk mendapat hak jaminan program yang diikuti
- Peserta yang kehilangan hak jaminan dapat mendapatkan haknya Kembali apabila membayar iuran Kembali termasuk iuran satu bulan yang tunggak dalam masa grace periode.
Itulah beberapa langkah dalam mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri.
Kontributor : Vincentia Ivena Kasatyo