SuaraJabar.id - Belasan perempuan duduk di ruang tunggu Pengadilan Agama Kota Cimahi. Sebagian dari mereka menundukkan kepala, sebagian lagi memandang ke depan dengan tatapan mata yang kosong.
Mereka hanyalah sebagian kecil dari seribu lebih perempuan yang memilih untuk bercerai pada tahun 2020 lalu.
Dari catatan Pengadilan Agama Cimahi, ada 1.392 kasus perceraian yang mereka tangani sepanjang 2020 lalu.
Bukan sekedar angka, di balik ribuan kasus itu, terdapat banyak cerita pilu mengenai hal mengerikan yang dialami seribuan lebih perempuan yang bercerai itu. Mulai dari kekerasan fisik, verbal hingga kekerasan seksual.
Baca Juga:Belasan Santriwati Diperkosa Guru, Ridwan Kamil Dorong RUU TPKS Segera Terealisasi
Belia (nama samaran) misalnya. Perempuan warga Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan ini dipaksa untuk menikah pada Oktober 2019 lalu. Saat itu ia lulus dari program pendidikan D1 Pariwisata dan baru berusia 19 tahun.
![Suasana di Kantor Pengadilan Agama Kota Cimahi, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/13/19125-pengadilan-agama-ciamai.jpg)
Belia saat itu dijodohkan oleh keluarganya dengan seorang pria yang umurnya 20 tahun lebih tua darinya.
Ia sempat menolak perjodohan tersebut karena belum mau menikah dan ingin bekerja terlebih dahulu.
"Tapi lama-lama nurut juga. Akhirnya terpaksa nikah," ujar Belia ketika ditemui Suara.com di Cimahi Mall belum lama ini.
Petaka ia alami sejak malam pertama. Ia enggan melayani keinginan sang suami yang baru saja dinikahinya tadi pagi.
Baca Juga:Luka Korban Dosen Unsri: Dilecehkan, Dikirim Pesan Porno, Disekap Saat Yudisium
Beruntung, suaminya yak memaksa Belia untuk melakukan hubungan badan di malam pertama.