Ada Pabrik Terapkan Upah Murah, Buruh Geruduk Kantor DPRD Bandung Barat

Bukan hanya soal upah, perusahaan ini juga mempekerjakan buruh melebihi jam kerja dan tak membayar uang lembur.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 13 Desember 2021 | 18:34 WIB
Ada Pabrik Terapkan Upah Murah, Buruh Geruduk Kantor DPRD Bandung Barat
Ratusan Buruh Menggelar Aksi di Kantor DPRD KBB pada Senin (13/12/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - PT Pelangi Jaya Indonesia yang berada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga membayar gaji pekerjanya jauh di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021.

Sebagai bentuk protes, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) KBB pun menggelar aksi pada Senin (13/12/2021) di Kantor DPRD Kota Cimahi.

Dalam kesempatan tersebut, massa aksi meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dan DPRD KBB turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka meminta pemerintah menindak tegas perusahaan tersebut.

"Ada sekitar seratus lebih karyawan anggota kami di perusahaan ini menderita kerugian. Kami minta Pemerintah Daerah melalui Hengky Kurniawan turun tangan," kata Ketua Dewan Pengupahan RTMM SPSI KBB, Budi Suryana di sela-sela aksi.

Baca Juga:Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Mosi Tidak Percaya Pengurus Koperasi

Budi menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK.

Bukan hanya soal upah, perusahaan ini juga mempekerjakan buruh melebihi jam kerja dan tak membayar uang lembur.

"Selain itu pekerja di perusahaan ini statusnya tidak jelas apakah PKWT atau buruh lepas. Perjanjian kerjanya tidak didaftarkan ke instansi pemerintah daerah," jelasnya.

Menurut dia, kejadian serupa ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Budi mengklaim sudah melaporkan terkait masalah gaji ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) KBB maupun provinsi.

"Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Kami sudah mengadu ke Disnaker KBB dan Provinsi namun perusahaan ini belum juga ditindak," tegasnya.

Baca Juga:Gubernur Belum Temui Buruh, Masa Kembali Berdemo di Graha Kepri hingga Bentrok

Selain mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran oleh perusahaan. Buruh juga menolak PP 36/2021 tentang pengupahan dan meminta Pemerintah Daerah menaikkan upah tahun 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak