"Penyaluran BPNT dilakukan dari pagi hingga lewat Zuhur di kios Kampung Ciguna. Saat itu tidak ada yang komplain. Seharusnya KPM kalau merasa dirugikan atau ada tanda-tanda daging ayam busuk, bisa komplain saat itu pula," kata Asep.
Diberitakan sebelumnya, kekecewaan dirasakan oleh KPM BPNT di Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.
Sebab ada KPM di Kampung Cibalandongan RT 17/06, Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, yang menerima daging ayam seberat 1 kilogram dalam kondisi sudah mulai mengeluarkan bau busuk.
Di lokasi lain, kekecewaan juga dirasakan warga Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Kekecewaan itu diungkapkan dalam unggahan akun Facebook Mochamad Karim.
Baca Juga:Bertemu di AS, Jokowi Curhat Diajak Bos Facebook Mark Zuckerberg Main Pingpong Virtual
Polemik beras tak layak konsumsi yang disalurkan dalam BPNT tersebut kemudian berakhir di atas surat pernyataan klarifikasi. Surat itu dibuat Mochamad Karim, orang yang mengunggah kondisi beras tersebut di Facebook.
Berikut isi surat klarifikasinya:
"Yang bertandatangan di bawah ini. Nama, Mochamad Karim. Mengklarifikasi dengan sebenarnya bahwa pengambilan beras BPNT oleh KPM adalah benar dan ada kesalahan pengambilan. Bahwa yang diambil oleh KPM tersebut adalah sisa pengambilan bulan yang lalu dan tidak akan dijual oleh suplier dan beras tersebut sudah diganti," tulis Karim pada Selasa (14/12/2021).
Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial atau Puskesos Desa Tegallega Dasep Abdilah mengatakan, persoalan yang sebelumnya diunggah Karim itu sudah selesai sejak Senin (13/12/2021).
Dasep menyebut, beras yang diterima itu pun sudah diganti dengan beras lain sebanyak satu karung kemasan 10 kilogram.
Baca Juga:Resep Kentang Geprek Bumbu Pedas Manis, Tampil Beda tapi Rasanya Tetap Menggugah Selera
Akun itu mengunggah foto gundukan beras yang tak layak konsumsi. Namun kekinian postingan itu sudah dihapus.