Syarat Nikah di KUA Secara Offline dan Online

Kondisi pandemi Covid-19 yang tak memungkinkan mengundang banyak orang membuat nikah di KUA semakin mendapat tempat di kalangan masyarakat.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 Desember 2021 | 16:10 WIB
Syarat Nikah di KUA Secara Offline dan Online
Pernikahan adat Palembang. [Instagram]

2. Klik daftar nikah

3. Pilih KUA tempat pelaksanaan pernikahan dengan mengisi data berikut ini:

  • Provinsi
  • Kabupaten atau Kota
  • Kecamatan
  • Nikah di
  • Tanggal akad nikah
  • Waktu akad nikah

4. Setelah jadwal tersedia, Sahabat akan diarahkan ke tahap selanjutnya. Klik pilihan “lanjut”

5. Isi form pendaftaran nikah

Baca Juga:Usai Menikah, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Ingin Selalu Kerja Bareng

6. Setelah semua data dan dokumen persyaratan nikah di KUA diunggah, cetak bukti pendaftaran

7. Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap persyaratan nikah di KUA untuk diverifikasi.

Demikian tahapan dan syarat nikah di KUA secara offline maupun online. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk para calon mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan.

Kontributor : Alan Aliarcham

Baca Juga:Dikabarkan Mualaf, Naysila Mirdad: Doakan Saja yang Terbaik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak