2. Klik daftar nikah
3. Pilih KUA tempat pelaksanaan pernikahan dengan mengisi data berikut ini:
- Provinsi
- Kabupaten atau Kota
- Kecamatan
- Nikah di
- Tanggal akad nikah
- Waktu akad nikah
4. Setelah jadwal tersedia, Sahabat akan diarahkan ke tahap selanjutnya. Klik pilihan “lanjut”
5. Isi form pendaftaran nikah
Baca Juga:Usai Menikah, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Ingin Selalu Kerja Bareng
6. Setelah semua data dan dokumen persyaratan nikah di KUA diunggah, cetak bukti pendaftaran
7. Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap persyaratan nikah di KUA untuk diverifikasi.
Demikian tahapan dan syarat nikah di KUA secara offline maupun online. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk para calon mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan.
Kontributor : Alan Aliarcham
Baca Juga:Dikabarkan Mualaf, Naysila Mirdad: Doakan Saja yang Terbaik