2. Jika calon istri tinggal di kecamatan yang berbeda, perlu surat pengantar dari KUA. Namun jika dalam satu kecamatan yang sama maka semua berkas diserahkan pada calon istri.
3. Syarat nikah di KUA agar bisa mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan adalah dengan membawa beberapa berkas seperti:
- FC KTP
- Akta kelahiran dan KK
- Pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar untuk calon istri dari luar daerah
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk calon istri yang satu daerah
Prosedur untuk Calon Istri
1. Membikin surat pengantar RT-RW dan membawanya ke kelurahan agar mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.
Baca Juga:Usai Menikah, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Ingin Selalu Kerja Bareng
2. Mendaftarkan nikah ke KUA dan melakukan pemeriksaan administrasi didampingi oleh wali dan calon suami.
3. Sebelum melaksanakan nikah di KUA, calon istri dan calon suami akan mendapatkan nasihat perkawinan dari BP4.
Mengurus Persyaratan Secara Online
Sekarang mengurus syarat nikah juga bisa melalui online lho! Melansir laman resmi Kementerian Agama, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan sebagai persyaratan nikah di KUA secara online, di antaranya:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan atau Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati)
- Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila: calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, dan izin poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pasfoto ukuran 2 x 3 (5 lembar)
- Pasfoto ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Jika dokumen persyaratan nikah di KUA tersebut sudah siap, langkah selanjutnya adalah mendaftar secara online di laman resmi simkah.kemenag.go.id. Berikut ini cara daftar nikah online sesuai langkah-langkah dari Kemenag:
Baca Juga:Dikabarkan Mualaf, Naysila Mirdad: Doakan Saja yang Terbaik
1. Akses laman resmi simkah.kemenag.go.id