Syarat Nikah di KUA Secara Offline dan Online

Kondisi pandemi Covid-19 yang tak memungkinkan mengundang banyak orang membuat nikah di KUA semakin mendapat tempat di kalangan masyarakat.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 Desember 2021 | 16:10 WIB
Syarat Nikah di KUA Secara Offline dan Online
Pernikahan adat Palembang. [Instagram]

8. Surat izin dari pengadilan jika tidak ada surat izin dari orang tua.

9. Pas foto sebanyak 3 lembar ukuran 3 x 2

10. Jika calon suami kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun maka perlu surat dispensasi dari pengadilan.

11. Jika termasuk anggota polisi atau TNI membutuhkan surat izin dari atasan.

Baca Juga:Usai Menikah, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Ingin Selalu Kerja Bareng

12. Surat izin dari pengadilan jika ingin beristri lebih dari 1 orang

13. Surat keterangan kematian istri atau suami yang ditandatangani Lurah sebagai dasar pengisian model N6 jika janda atau duda.

14. Akta cerai jika sebelumnya sudah pernah menikah namun bercerai.

Jika syarat nikah di KUA tersebut sudah dipenuhi, maka Anda bisa melakukan cara nikah di KUA. Namun ada juga beberapa kelengkapan dokumen lainnya sebagai kelengkapan dokumen.

Prosedur untuk Calon Suami

Baca Juga:Dikabarkan Mualaf, Naysila Mirdad: Doakan Saja yang Terbaik

1. Calon suami perlu mendapatkan surat pengantar dari RT-RW. Kemudian bawa ke kelurahan agar bisa mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak