SuaraJabar.id - Nia Ramadhani membantah keterangan saksi yang menyatakan dirinya baru pertama kali memakai narkoba jenis sabu.
Bantahan tersebut disampaikan Nia Ramadhani ketika menanggapi pertanyaan Hakim Ketua Mohammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nia Ramadhani yang berstatus terdakwa menyatakan, dirinya sudah lima kali mengkonsumsi sabu.
"Saya sebenarnya pengen menanggapi bukan cuma satu kali, saya merasa tidak pernah mengatakan seperti itu," kata Nia Ramadhani dikutip dari Antara, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga:Polisi Bekuk Pemuda Bawa Sabu Saat Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Adapun pada persidangan perdana pada Kamis, (2/12/2021), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Benni Santoso Pandiangan yang bertugas sebagai anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kesaksian di persidangan, Benni mengatakan bahwa Nia mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram itu.
"Tanggapan atas pernyataan saksi Benni yang bilang memakai satu kali saja?," tanya Mohammad Damis.
"Seingat saya tidak pernah ngomong seperti itu yang mulia," ujar Nia menjawab.
Nia menambahkan bahwa dia telah mengkonsumsi sabu sebanyak lima kali dalam rentang April hingga Juli 2021.
Baca Juga:Putri Sulung Tahu Kasus yang Menimpanya, Nia Ramadhani Tak Kuasa Bendung Tangis
"Lebih dari tiga kali. Saya tidak tahu pasti mungkin empat atau lima kali," tuturnya.