SuaraJabar.id - Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana (TPS) ditahan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bandung.
TPS ditahan akibat diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendy mengatakan penahanan Tatan dilakukan berdasarkan pertimbangan setelah dilakukan pemeriksaan.
Pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepada penuntut umum.
Baca Juga:Begini Nasib Selebgram TE Usai Terjerat Kasus Prostitusi
"Selanjutnya penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS kami lakukan penahanan selama 20 hari," kata Taufik, Senin (20/12/2021) dikutip dari Antara.
Taufik mengatakan Tatan ditahan di Rutan Bandung yang berada di Jalan Jakarta. Status Tatan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Menurut Taufik, Penyidik Kejari Bandung bakal terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus korupsi dana hibah provinsi tersebut.
"Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama AY yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kata dia.
Adapun Kejari Bandung saat ini tengah mengusut adanya dugaan praktik korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jawa Barat pada tahun anggaran 2019.
Baca Juga:Sidang Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bandung Dipastikan Tertutup
Dalam pengusutan korupsi dana hibah sekitar Rp 1,7 miliar tersebut, sejumlah pengurus Kadin Jawa Barat turut diperiksa Kejaksaan.