Ribuan Buruh Pabrik Garmen di Sukabumi Mogok Kerja, Ini Tuntutannya

"Ini adalah awal sebagai bentuk jawaban dari ketidakmampuan pemerintah dalam merespon aspirasi," tegas Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 21 Desember 2021 | 13:55 WIB
Ribuan Buruh Pabrik Garmen di Sukabumi Mogok Kerja, Ini Tuntutannya
Ribuan buruh GSBI melakukan aksi mogok kerja di pabrik garmen PT Gunung Salak Sukabumi di Kecamatan Cidahu, Selasa (21/12/2021). Mereka meminta kenaikan UMK tahun 2022. [Sukabumiupdate.com/GSBI Kabupaten Sukabumi]

SuaraJabar.id - Penetapan upah minimum kota dan kabupaten atau UMK 2022 se-Jawa Barat yang tak direstui kalangan buruh dan pekerja berbuntut panjang.

Di Kabupaten Sukabumi, ribuan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia atau GBSI melakukan aksi mogok kerja di halaman pabrik garmen PT Gunung Salak Sukabumi di Desa Bababakanpari, Kecamatan Cidahu, Selasa (21/12/2021).

Mogok kerja dilakukan buruh sebagai bentuk desakan pada pemerintah untuk menaikan UMK 2022 Kabupaten Sukabumi.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin mengatakan, aksi mogok kerja tersebut dilakukan lantaran kebijakan pemerintah yang dinilai tak memihak terhadap buruh.

Baca Juga:Gerah Ulah Arogan Petinggi Ormas, Warga Sukabumi Lapor Polisi

Khususnya kata Dadeng, soal Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 yang tak mengalami kenaikan alias sama dengan 2021.

Diketahui, Ridwan Kamil telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Berdasarkan keputusan ini, UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dan masih ada di angka Rp 3.125.444,72.

"Di beberapa perusahaan (basis GSBI) ada yang sudah melakukan kesepakan antara pihak perusahaan dengan pihak serikat, kenaikannya ada yang sampai 5 persen," kata Dadeng menjelaskan adanya beberapa perusahaan yang tetap menaikkan UMK tahun 2022.

Dadeng tak merinci perusahaan mana yang menaikkan UMK tersebut. Tetapi, dia mengatakan ada dua perusahaan air minum dalam kemasan atau AMDK di Sukabumi yang menaikkan UMK tahun 2022.
"Sudah berulang kali mengirim surat meminta perusahaan untuk perundingan kenaikan upah, tetapi perusahaan tidak merespons dengan baik sehingga terjadi aksi hari ini," katanya.

"Kalau aksi hari ini masih tidak ada respons dari pihak perusahaan, akan menyusul pabrik-pabrik lain yang melakukan aksi mogok kerja. Salah satunya pabrik CDB dan pabrik-pabrik khusus basis GSBI. Aksi akan dilakukan sampai tuntutan karyawan dikabulkan," imbuh Dadeng.

Baca Juga:Buruh Migran Asal Indramayu Dikabarkan 14 Tahun Tertahan di Irak

"Ini adalah awal sebagai bentuk jawaban dari ketidakmampuan pemerintah dalam merespon aspirasi."

PT Gunung Salak Sukabumi adalah anak cabang Nobland Internasional yang berasal dari Korea Selatan dan kantor pusat Nobland Internasional beralamat di 197-15, Karak-Dong, Songpa-Gu, Seoul, 138-162 South Korea. Ini merupakan perusahaan yang memproduksi pakaian jadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini