Istri Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Belasan Santriwati Bakal Dihadirkan ke Meja Hijau

HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 21 Desember 2021 | 18:24 WIB
Istri Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Belasan Santriwati Bakal Dihadirkan ke Meja Hijau
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Persidagan kasus kekerasan seksual terhadap 12 santriwati di Bandung bakal menghadirkan istri tersangka HW. Ia bakal dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana. Menurutnya, istri dari terdakwa HW memang tercantum sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Saat ini sendiri kata Asep, persidangan kasus tersebut masih dalam tahapan pembuktian dengan pemeriksaan para saksi.

"Nanti akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil (istrinya)," kata Asep di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Dampak Kekerasan Terhadap Anak: Dapat Merusak Sel dan Neuron pada Otak

Sejauh ini, kata dia, sudah ada 18 saksi yang diperiksa pada sidang tersebut. Saksi-saksi yang telah dihadirkan itu merupakan saksi di bawah umur dan sebagiannya merupakan korban.

Selain terkait rudapaksa atau aksi asusila yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, menurutnya jaksa juga mendalami terkait dugaan pelanggaran lainnya seperti eksploitasi anak dan juga penyelewengan dana bantuan sekolah.

Asep mengatakan setelah para saksi anak dihadirkan, pihaknya juga bakal memanggil para saksi lainnya yang mengetahui sejumlah petunjuk kasus tersebut selain istri dari HW.

"Jadi sekarang kami sudah laksanakan seminggu dua kali ya (persidangan), hari Senin dan Kamis," kata dia.

Adapun HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga:Gerbang Keluar Tol Gedebage Terbengkalai

HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini