Apakah Saham Sama dengan Judi Online? Simak Penjelasannya

Berikut penjelasan mengenai perbedaan investasi saham dengan judi online.

Nur Afitria Cika Handayani
Jum'at, 24 Desember 2021 | 12:14 WIB
Apakah Saham Sama dengan Judi Online? Simak Penjelasannya
Ilustrasi Trading Saham.

SuaraJabar.id - Sebagian masyarakat menilai kalau investasi saham itu sama dengan judi online, karena berdasarkan menurutnya investasi saham itu sama dengan bermain saham.

Padahal investasi saham itu bukan sekedar bermain spekulasi atau tebak-tebakan semata. Pemahaman ini tentu salah.

Investasi itu sejatinya adalah proses menempatkan uang atau kekayaan dalam suatu aset dengan memperhitungkan peluang dan resikonya.

Harapannya nilai aset tersebut akan meningkat di kemudian hari dan mendapatkan keuntungan yang besar.

Baca Juga:Ketagihan Judi Online, Remaja di Riau Curi 15 Handphone Milik Keluarga

Sedangkan judi online adalah proses menempatkan uang ke sebuah aset dengan ekspektasi mendapatkan keuntungan secara cepat tanpa proses analisis.

Dari keterangan diatas sudah terlihat jelas bukan perbedaan antara investasi saham dengan judi online, biar kamu tambah yakin kalau investasi saham itu bukan judi online berikut penjelasannya.

1. Hukum

Investasi saham itu sah dimata hukum, karena merupakan aktivitas legal, dan memiliki sejumlah dasar hukum yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Sementara judi justru sebaliknya karena dilarang oleh hukum, diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:8 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Kasusnya Beda-beda

Ada pidana penjara atau denda bagi yang melanggar peraturan tersebut.

Adanya dasar hukum tersebut, aktivitas investasi saham dapat dilakukan secara terbuka.

Sebaliknya aktivitas judi cenderung dilakukan sembunyi atau tertutup.

2. Makna

Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI), investasi artinya penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan mendapatkan keuntungan.

Sedangkan judi artinya, permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. KBBI memberi contoh kegiatan judi melalui permainan kartu dan dadu.

3. Analisa

Investasi saham dilakukan berdasarkan analisa teknikal (grafik, pola, tren, harga) atau analisa kinerja perusahaan.

Sementara judi tidak menggunakan analisa dan hanya mengandalkan keberuntungan atau aksi spekulatif.

4. Fatwa Halal

Investasi saham dan judi punya perbedaan dari sudut pandang agama.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pernah menerbitkan sejumlah mengenai pasar modal Syariah Indonesia.

Sampai saat ini, DSN-MUI telah menerbitkan 17 fatwa terkait pasar modal syariah.

Tiga di antaranya menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah yaitu:

1. Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa dana Syariah.

2. Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

3. Fatwa DSM-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Sementara aktivitas perjudian dilarang oleh sejumlah agama, seperti Islam. Menurut ahli agama larangan judi tercantum dalam kitab suci Al Quran.

Kontributor : Jeffri Jeff

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini