Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Mudah Loh, Ini yang Harus Dipersiapkan

Alangkah baiknya mengecek saldo BPJS ketenagakerjaan dengan cara - cara dibawah ini:

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 Desember 2021 | 13:49 WIB
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Mudah Loh, Ini yang Harus Dipersiapkan
Situs cek BSU bantuan subsidi upah/subsidi gaji, Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Untuk pengajuan Klaim JHT kategori meninggal dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Kartu tanda penduduk ahli waris
  • Kartu keluarga ahli waris bagi ahli waris yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Akta kematian atau keterangan meninggal dari rumah sakit atau kepolisian atau kelurahan atau desa bagi peserta yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau surat kematian dari rumah sakit atau kepolisian bagi peserta yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
  • Akta / buku nikah bagi pasangan suami / istri atau penetapan status pernikahan dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri

Surat keterangan ahli waris dengan menunjukkan aslinya dengan ketentuan :

  • Surat keterangan Ahli Waris dibuat dalam bentuk pernyataan Ahli Waris yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh lurah atau Kepaia Desa dan dikuatkan oleh Camat.
  • Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh notaris.
  • Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh BHP.
  • Bagi ahli waris yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), surat keterangan ahli waris diterbitkan oleh perwakilan negara asal peserta yang terdapat di wilayah Republik Indonesia

Dalam hal ini, ahli waris atau penerima manfaat adalah anak di bawah umur maka hak atas manfaat tersebut dibayarkan melalui wali dari anak atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Dengan memenuhi dokumen tambahan sebagai berikut :

1. Melalui wali anak

Baca Juga:BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel 2015-2020

  • Kartu Tanda Penduduk wali anak
  • Kartu Keluarga wali anak
  • Akta kelahiran anak
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri

2. Pihak yang ditunjuk sebagai wasiat

  • Kartu Tanda Penduduk Peserta
  • Kartu Keluarga Peserta
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima wasiat

4. Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia

Jika peserta merupakan WNA yang bekerja di Indonesia, maka dapat mengajukan klaim JHT apabila terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
  • NPWP(jika punya)

5. WNI yang meninggalkan wilayah NKRI selamanya

Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah selesai bekerja di Indonesia dan akan kembali ke negara asalnya, dapat mengajukan klaim JHT dengan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Ruang Terbuka Hijau Kepada Pemkab Gianyar

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

Bagi Anda yang masih bekerja namun mau turut merasakan manfaat dari JHT BPJS Ketenagakerjaan, maka ada dua cara yang bisa Anda tempuh, yakni:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak