Terungkap! Begini Peran Oknum Prajurit TNI Penabrak Dua Sejoli di Garut

Saat tabrakan dengan dua sejoli di Nagreg terjadi, Koptu DA berperan sebagai pengemudi, sementara Kolonel P dan Kopda A berperan sebagai penumpang.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 27 Desember 2021 | 13:41 WIB
Terungkap! Begini Peran Oknum Prajurit TNI Penabrak Dua Sejoli di Garut
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

"Nanti kita lihat pemeriksaannya, siapa otak dibelakang kasus ini yang memberikan motivasi perbuatan tidak berperikemanusiaan ini," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan pihaknya memastikan bahwa Prajurit TNI yang terlibat dalam tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Jenderal Dudung saat mengunjungi rumah dan makam korban tewas akibat insiden tersebut, yakni yakni rumah Salsabila (14) di Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, dan ke rumah Handi (18) di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Dudung bersama jajarannya hadir ke lokasi pada pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:Plt Wali Kota Bandung Bakal Evaluasi Pejabat, Tedy: Harus Koordinasi dengan Kemendagri

"Alhamdulillah, pada pagi hari ini saya melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam korban tabrak lari yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," kata Dudung, Senin (27/12/2021).

Saat di makam para korban, Dudung juga mendoakan para korban. Selain itu, Dudung melakukan tabur bunga didampingi oleh perwakilan keluarga para korban.

"Tentunya, saya menghaturkan duka cita yang sangat mendalam terutama meninggalnya dua orang korban tersebut," katanya.

Rumah para korban antara Nagreg dan Limbangan berjarak sekitar 1 kilometer. Sedangkan lokasi tabrakan tersebut tepat di depan pintu masuk kawasan makam Salsabila yang ada di Nagreg.

Dudung memastikan kepada para keluarga korban jika oknum anggota TNI, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A, telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," kata Dudung.

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi, Salsabila, dan tiga oknum TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa oleh tiga oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Kemudian pada 11 Desember, dua jenazah korban itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak