SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar pada Senin (3/1/2022) pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 12.00 WIB, Bahar belum juga terlihat di lingkungan Markas Polda Jabar.
Bahar bin Smith sendiri dipanggil ke Polda Jabar sebagai terlapor dalam kasus dugaan kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.
Pasal itu diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Baca Juga:5 Fakta Jembatan Apung Ambruk di Bandung Barat
"Jadwal pemeriksaan, berdasarkan surat pemanggilan itu pukul 09.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar.
Tim penyidik dari Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan laporan terhadap Bahar, berawal adanya ceramah Bahar, pada 11 Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung yang kemudian diupload, diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif, saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Viral Perempuan Jadi Korban KDRT di Bandung, Kaka Korban: Pelaku Mabuk Alkohol