Kebijakan Ridwan Kamil soal Upah Ditolak Buruh dan Pengusaha, Kok Bisa?

Ning menilai SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan juga telah membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu iklim usaha.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 04 Januari 2022 | 18:19 WIB
Kebijakan Ridwan Kamil soal Upah Ditolak Buruh dan Pengusaha, Kok Bisa?
Ketua DPP Apindo Jawa Barat, Bening Wahyu. [Antara]

SuaraJabar.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyebut kebijakan struktur skala upah rumusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ngawur dan merugikan buruh.

Kekinian, kebijakan itu juga ditentang oleh kalangan pengusaha.

DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) meminta agar Ridwan Kamil mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP. 874 - Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

"Kami meminta gubernur untuk mencabut SK tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," kata Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu, Selasa (4/1/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Habib Bahar Ditahan Usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Ning menilai SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan juga telah membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu iklim usaha.

Menurut dia, kewenangan gubernur dalam penentuan upah, terbatas pada dua hal yakni pertama PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 27 ayat 1 yang berisi gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun.

Dan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 1 yakni gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu, dan seterusnya.

Sedangkan Struktur Skala Upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun dan hal tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 poin 4 yakni penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 5 yakni struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Baca Juga:Presiden KSPI Sebut Kepgub Struktur Skala Upah yang Diteken Ridwan Kamil Ngawur

Ning Wahyu juga menghimbau agar pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak