Presiden KSPI Sebut Kepgub Struktur Skala Upah yang Diteken Ridwan Kamil Ngawur

"Ngawur! Tidak ada kenaikan upah berkala tahunan yang bermasa kerja di atas satu tahun dihitung dari upah minimum," tegas Said Iqbal.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 04 Januari 2022 | 14:30 WIB
Presiden KSPI Sebut Kepgub Struktur Skala Upah yang Diteken Ridwan Kamil Ngawur
Presiden KSPI Said Iqbal. [Suara.com/Tyo]

SuaraJabar.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal angkat bicara soal kebijakan struktur skala upah rumusan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Kebijakan itu dinilai ngawur dan sangat merugikan buruh.

Diketahui sebelumnya, kebijakan itu mengatur besaran kenaikan upah buruh/pekerja sebesar 3,27 hingga 5 persen bagi yang masa kerjanya lebih dari satu tahun.

Secara tegas, Said Iqbal menolak kebijakan tersebut dan akan menggugatnya ke PTUN.

"Dalam kebijakan itu dikatakan, 5 persen kenaikan itu dihitung dari upah minimum atau UMK. Ngawur! Tidak ada kenaikan upah berkala tahunan yang bermasa kerja di atas satu tahun dihitung dari upah minimum," katanya dalam konferensi pers secara virtual, diikuti Suara.com, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:Ridwan Kamil Serahkan Kebijakan PTM 100 Persen ke Wali Kota dan Bupati

Pria yang juga menjabat Presiden Partai Buruh itu menegaskan, kenaikan upah berkala tahunan seharusnya didasarkan pada nilai upah terakhir, bukan besaran UMK sebelumnya.

Ia pun mencoba mengilustrasikan kerugian buruh jika kebijakan itu nantinya diterapkan.

"Misalnya, upah minimum Depok sekarang itu kan sekitar Rp 4,3 juta. kalau naik 5 persen, berarti (kenaikannya) sekitar Rp 216 ribu per bulan, karena naiknya dari upah minimum maka kenaikannya akan flat (datar)," katanya.

"Nah, sekarang kalau masa kerja buruh suah 5 tahun, tidak mungkin kan dia upahnya Rp 4,3 juta. Misalkan saja, (upahnya sudah) Rp 5 juta. Nah, Rp 216 ribu terhadap 5 juta itu bukan 5 persen, tapi sekitar 3,7 persen," lanjutnya.

Atas dasar hitungan semacam itulah Said Iqbal menegaskan bahwa kebijakan skala upah rumusan Ridwan Kamil itu merugikan buruh. Lebih jauh, dinilai merusak sistem upah itu sendiri.

Baca Juga:Awas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 5 Juta

Lagi pula, Said Iqbal kembali menegaskan, penentuan besaran kenaikan upah berkala itu seharusnya diambil dari hasil perundingan antaran perwakilan buruh tingkat perusahaan dengan manajemen, bukan tugas gubernur.

"Kalau orang tidak mengerti ilmu memutuskan perkara begini, bahaya sekali. Tidak cerdas, melanggar undang-undang, membahayakan nasib buruh," ungkapnya.


Berkelit dari Demo Buruh

Said Iqbal beranggapan, keputusan ini jadi tamparan kedua bagi kalangan buruh setelah sebelumnya dikecewakan oleh penentuan UMK 2022 untuk wilayah Jabar yang nilainya jauh dari layak.

Penentuan kenaikan upah untuk buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun itu dinilai sebagai upaya Ridwan Kamil berkelit dari demo-demo buruh, dengan kata lain untuk meredam protes buruh agar tak berkelanjutan.

"Takut didemo oleh buruh dan takut oleh pemerintah pusat. Aneh ini Gubernur Jabar. Belum pernah sepanjang sejarah Gubernur Jabar takut sama rakyat, takut didemo, takut sama pemerintah pusat. Bikin kebijakan aneh dan melanggar undang-undang," katanya.

"Naiknya itu 5 persen dari nilai upah terakhir, itu yang benar," katanya lagi.

Selaku salah seorang pimpinan buruh, katanya, Said Iqbal menolak keras kebijakan Ridwan Kamil. Jika ada buruh yang menerima aturan tersebut, Said Iqbal menyebut mereka itu hanyalah golongan elite yang mungkin dekat dengan Ridwan Kamil.

"Kalau dibilang ada buruh yang setuju, itu elitenya buruh, bukan buruh. Elite buruh yang kebetulan dekat dengan Bapak (Ridwan Kamil). Mana ada buruh yang mau (menerima kebijakan semacam itu)," tandasnya.

Kontributor : M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini