Presiden KSPI Sebut Kepgub Struktur Skala Upah yang Diteken Ridwan Kamil Ngawur

"Ngawur! Tidak ada kenaikan upah berkala tahunan yang bermasa kerja di atas satu tahun dihitung dari upah minimum," tegas Said Iqbal.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 04 Januari 2022 | 14:30 WIB
Presiden KSPI Sebut Kepgub Struktur Skala Upah yang Diteken Ridwan Kamil Ngawur
Presiden KSPI Said Iqbal. [Suara.com/Tyo]

"Naiknya itu 5 persen dari nilai upah terakhir, itu yang benar," katanya lagi.

Selaku salah seorang pimpinan buruh, katanya, Said Iqbal menolak keras kebijakan Ridwan Kamil. Jika ada buruh yang menerima aturan tersebut, Said Iqbal menyebut mereka itu hanyalah golongan elite yang mungkin dekat dengan Ridwan Kamil.

"Kalau dibilang ada buruh yang setuju, itu elitenya buruh, bukan buruh. Elite buruh yang kebetulan dekat dengan Bapak (Ridwan Kamil). Mana ada buruh yang mau (menerima kebijakan semacam itu)," tandasnya.

Kontributor : M Dikdik RA

Baca Juga:Ridwan Kamil Serahkan Kebijakan PTM 100 Persen ke Wali Kota dan Bupati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak