Presiden KSPI Sebut Kepgub Struktur Skala Upah yang Diteken Ridwan Kamil Ngawur

"Ngawur! Tidak ada kenaikan upah berkala tahunan yang bermasa kerja di atas satu tahun dihitung dari upah minimum," tegas Said Iqbal.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 04 Januari 2022 | 14:30 WIB
Presiden KSPI Sebut Kepgub Struktur Skala Upah yang Diteken Ridwan Kamil Ngawur
Presiden KSPI Said Iqbal. [Suara.com/Tyo]

"Kalau orang tidak mengerti ilmu memutuskan perkara begini, bahaya sekali. Tidak cerdas, melanggar undang-undang, membahayakan nasib buruh," ungkapnya.


Berkelit dari Demo Buruh

Said Iqbal beranggapan, keputusan ini jadi tamparan kedua bagi kalangan buruh setelah sebelumnya dikecewakan oleh penentuan UMK 2022 untuk wilayah Jabar yang nilainya jauh dari layak.

Penentuan kenaikan upah untuk buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun itu dinilai sebagai upaya Ridwan Kamil berkelit dari demo-demo buruh, dengan kata lain untuk meredam protes buruh agar tak berkelanjutan.

Baca Juga:Ridwan Kamil Serahkan Kebijakan PTM 100 Persen ke Wali Kota dan Bupati

"Takut didemo oleh buruh dan takut oleh pemerintah pusat. Aneh ini Gubernur Jabar. Belum pernah sepanjang sejarah Gubernur Jabar takut sama rakyat, takut didemo, takut sama pemerintah pusat. Bikin kebijakan aneh dan melanggar undang-undang," katanya.

"Naiknya itu 5 persen dari nilai upah terakhir, itu yang benar," katanya lagi.

Selaku salah seorang pimpinan buruh, katanya, Said Iqbal menolak keras kebijakan Ridwan Kamil. Jika ada buruh yang menerima aturan tersebut, Said Iqbal menyebut mereka itu hanyalah golongan elite yang mungkin dekat dengan Ridwan Kamil.

"Kalau dibilang ada buruh yang setuju, itu elitenya buruh, bukan buruh. Elite buruh yang kebetulan dekat dengan Bapak (Ridwan Kamil). Mana ada buruh yang mau (menerima kebijakan semacam itu)," tandasnya.

Kontributor : M Dikdik RA

Baca Juga:Awas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 5 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak