Umat Islam Ternyata Tak Boleh Ikut Ajaran NII, MUI: Haram!

"Tangkap jangan biarkan pemberontak hidup di NKRI," tulis seorang warganet mengomentari video NII Garut tersebut.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 06 Januari 2022 | 17:38 WIB
Umat Islam Ternyata Tak Boleh Ikut Ajaran NII, MUI: Haram!
Viral video pria kibarkan bendera dan ajak masuk NII. [Facebook]

SuaraJabar.id - Kantor DPRD Kabupaten Garut digeruduk ribuan warga pada Rabu (5/1/2022) kemarin. Massa datang untuk mengadukan lambatnya respon pemerintah setempat dalam menyikapi keberadaan Negara Islam Indonesia atau NII yang dinilai sangat meresahkan warga.

Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Garut, Sirodjul Munir mengatakan umat Islam meminta agar pemerintah memberantas NII yang memiliki aliran radikalisme.

NII kata dia, tak sesuai dengan ajaran Islam. Pergerakan NII di Garut juga dikatakannya sudah meresahkan karena melakukan banyak perekrutan sambil menyebarkan ajaran radikalisme.

MUI Garut kata Munir, bahkan telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2021 tentang keharaman Negara Islam Indonesia atau NII.

Baca Juga:Viral Kolam Wisata Air Sabda Alam Garut Jadi Lautan Manusia, Nyaris Tak Bisa Gerak

“MUI manapun di Indonesia belum ada yang berani mengeluarkan dan mengharamkan ajaran NII ini, kecuali MUI Kabupaten Garut,” kata Sirodjul Munir, Rabu (5/1/2022).

Sebelum mengeluarkan fatwa itu, MUI Kabupaten Garut mengumpulkan seluruh ketua MUI Kecamatan di Kabupaten Garut untuk betul – betul mendata kelompok intoleran yang ada di masyarakat Garut, khususnya kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

“Kumpul semua, namun yang melaporkan data tersebut tidak setengahnya,” katanya.

Dia berkata bahwa indikasi yang MUI terima dari laporan masyarakat seluruh kecamatan, bahkan seluruh desa di kabupaten Garut sudah tersusupi NII.

Atas hasil indikasi dari laporan – laporan yang mereka terima dari seluruh masyarakat kabupaten Garut dan penyelidikan mendalam mengenai NII ini, mereka memutuskan untuk memberikan fatwa.

Baca Juga:Ngeri! NII di Garut Bisa Dapat Infaq Rp 1 Miliar dari Satu Desa

“Harusnya Fatwa ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat secara maksimal,” katanya.

Kesimpulan dari fatwa ini ialah bahwa ajaran NII ini Haram hukumnya dan wajib diperangi oleh seluruh komponen yang ada di Indonesia. Ada 3 hal pertimbangan dari fatwa ini yang wajib untuk diterapkan.

“Yang pertama,menginsafkan terlebih dahulu korban yang sudah kedoktrin NII. Kalau tidak bisa insaf, harus ditindak dengan hukum di pengadilan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Suara.com, sebuah video berdurasi 2 menit 23 detik yang memperlihatkan seseorang yang mengaku sebagai Panglima Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) viral di jejaring media sosial.

Video itu salah satunya dibagikan oleh akun facebook Shiu Ling pada Kamis (14/10/2021). Dari keterangan, video tersebut diambil di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Di awal video, terlihat tiga orang pria berjalan menyusuri pemukiman warga. Salah satunay mengenakan kaos berwarna merah dengan gambar bulan sabit bintang.

Pria itu juga membawa sebuah bendera merah putih dengan logo bulan sabit dan bintang segi lima di tengahnya.

pria berbaju merah kemudian melontarkan kalimat ajakan kepada warga dunia untuk masuk NII.

"Saya sampaikan kepada seluruh dunia internasional dengan atas nama PBB untuk segera memasuki Negara Islam Indonesia. Silakan welcome-welcome," ujar pria itu.

"Imam Besar SM Kartosoewirjo khilafah dunia, Bapak Drs. Sensen Komara BM Esa dan saya Panglima Jenderal DI/TII NII, tiga jenderal DI/TII NII welcome-welcome silakan memasuki Negara Islam Indonesia," lanjutnya.

Video ini sendiri memancing komentar dari warganet. Banyak yang mengecam aksi ketiga pria di video itu karena dianggap makar.

"Tangkap jangan biarkan pemberontak hidup di NKRI," tulis seorang warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini