Jual Obat Penenang dari Resep Dokter, ES Diciduk Polisi

Jadi ilegalnya dapat resep obat, ditebus di apotek dan dijual ke orang lain atau ke teman-temannya di Salopa, kata Kapolres Tasikmalaya.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 08 Januari 2022 | 11:11 WIB
Jual Obat Penenang dari Resep Dokter, ES Diciduk Polisi
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono membebarkan barang bukti obat ilegal yang ES edarkan di Tasikmalaya. [Apip/HR Online]

Kemudian, ES menjual obat ilegal jenis psikotropika tersebut per butirnya dari mulai Rp 25 sampai 50 ribu.

“Sekali menebus atau membeli obat bisa sampai Rp 200 bahkan 650 ribu,” katanya.

Sementara barang bukti obat ilegal yang pelaku edarkan, pihak kepolisian berhasil mengamankan obat psikotropika jenis Alganax Alprazolam 1 miligram.

Kemudian, 1 bungkus plastik bening yang tertera tulisan obat. Dalam bungkus plastik bening itu didalamnya terdapat dua lembar obat psikotropika Riklona Clonazepam 2 miligram sebanyak 20 butir.

Baca Juga:Polisi Bongkar Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Modusnya Belajar Tenaga Dalam

“Selain itu, barang bukti Elgran Estazolam 2 miligram serta Zypraz Alprazolam 1 miligram,” tuturnya.

Sedangkan untuk pasal yang akan dikenakan oleh pelaku, adalah Pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak