Sedangkan untuk pasal yang akan dikenakan oleh pelaku, adalah Pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya.
Sedangkan untuk pasal yang akan dikenakan oleh pelaku, adalah Pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini