Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen

JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pensiun, kena PHK, cacat akibat aktivitas kerja atau pindah ke luar negeri.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 09 Januari 2022 | 13:22 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJamsostek)

SuaraJabar.id - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen, 30 persen atau juga 100 persen.

JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pensiun, kena PHK, cacat akibat aktivitas kerja atau pindah ke luar negeri.

Hanya saja pekerja yang mengundurkan diri atau resign pun dapat segera mengakses dana JHT. Bahkan mereka dapat mencairkan saldo JHT sampai 100 persen.

Saldo dapat dicairkan setelah menunggu sebulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Baca Juga:Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali

Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen

-Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

Baca Juga:Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak