Polisi Terus Buru Jaringan Mafia Tanah di Sukabumi

Yang kami dalami pada kasus mafia tanah ini, yakni terbitnya SHM 3507 Tahun 2018 yang diduga dalam proses pembuatannya memalsukan persyaratan," kata Kapolres Sukabumi.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 10 Januari 2022 | 13:53 WIB
Polisi Terus Buru Jaringan Mafia Tanah di Sukabumi
Ilustrasi sertifikat tanah. [Ist]

SuaraJabar.id - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus mafia tanah dan memburu jaringan pemalsu sertifikat tanah di wilayah hukumnya.

Hingga saat ini kata Dedi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Dua di antaranya kata dia, merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.

“Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus kami lakukan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang modusnya menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,” kata Dedy di Sukabumi, Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:Kolam Ikan Masjid Agung Dipakai Renang Bocil, Wali Kota Sukabumi Geram

Kasus mafia tanah ini mulai terbongkar setelah ada laporan dari korban atas nama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019 yang mengaku menjadi korban penipuan.

Pada kasus itu, tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi miliknya yang berada di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, diambil alih sepihak oleh orang yang menyewanya.

Dedy menjelaskan kronologisnya, pada awal Februari 2012, seseorang berinisial RR menyewa tanah milik korban seluas 1.400 meter persegi tersebut selama lima tahun yang habis kontrak pada Februari 2017 untuk dibangun sebuah ruko.

Baik korban maupun RR, kata kapolres, setuju dengan nilai kontrak tanah selama lima tahun, yakni Rp25 juta, yang disepakati keduanya di atas surat perjanjian bermaterai.

Awalnya sewa tanah ini berjalan tanpa masalah, namun masalah muncul setelah RR enggan mengembalikan tanah milik Hoerudin, padahal masa sewanya telah berakhir dengan alasan tanah tersebut saat ini sudah menjadi milik RR.

Baca Juga:Liburan Berujung Petaka, Wisatawan Asal Jakarta Tewas Terseret Ombak Pantai Karanghawu

Untuk memperkuat bahwa tanah seluas 1.400 meter persegi itu saat ini status kepemilikannya bukan lagi milik Hoerudin, RR menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3507 tahun 2018 kepada korban. Terkejut ada sertifikat lainnya dan merasa ditipu, Hoerudinn melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi pada 2019.

Menurut Dedy, kepada Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, RR berdalih sudah mempunyai sertifikat tanah dan mengajukan permohonan sertifikat atas nama dirinya ke kantor BPN dengan dasar adanya surat pelepasan hak (SPH) pada 2014. Hanya saja, kepada penyidik RR tidak bisa menunjukkan bukti pembelian tanah dari Hoerudin.

“Yang kami dalami pada kasus mafia tanah ini, yakni terbitnya SHM 3507 Tahun 2018 yang diduga dalam proses pembuatannya memalsukan persyaratan. Kasus ini sudah masuk penyidikan dan untuk tersangkanya dalam waktu dekat akan kami munculkan setelah pemeriksaan saksi selesai,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan pihaknya terus mengembangkan kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, setelah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait banyak beredarnya kepemilikan SHM, khususnya di kampung Batusapi dan sekitarnya.

Ia menyangsikan legalitas dari SPH dan prosedur persyaratan lainnya yang menjadi dasar terbitnya SHM.

“Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi terus mendalami prosedur pengajuan SPH hingga terbit SHM dan kami pun terus memburu siapa saja yang terlibat jaringan mafia tanah,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak