Polisi Terus Buru Jaringan Mafia Tanah di Sukabumi

Yang kami dalami pada kasus mafia tanah ini, yakni terbitnya SHM 3507 Tahun 2018 yang diduga dalam proses pembuatannya memalsukan persyaratan," kata Kapolres Sukabumi.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 10 Januari 2022 | 13:53 WIB
Polisi Terus Buru Jaringan Mafia Tanah di Sukabumi
Ilustrasi sertifikat tanah. [Ist]

SuaraJabar.id - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus mafia tanah dan memburu jaringan pemalsu sertifikat tanah di wilayah hukumnya.

Hingga saat ini kata Dedi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Dua di antaranya kata dia, merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.

“Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus kami lakukan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang modusnya menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,” kata Dedy di Sukabumi, Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:Kolam Ikan Masjid Agung Dipakai Renang Bocil, Wali Kota Sukabumi Geram

Kasus mafia tanah ini mulai terbongkar setelah ada laporan dari korban atas nama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019 yang mengaku menjadi korban penipuan.

Pada kasus itu, tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi miliknya yang berada di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, diambil alih sepihak oleh orang yang menyewanya.

Dedy menjelaskan kronologisnya, pada awal Februari 2012, seseorang berinisial RR menyewa tanah milik korban seluas 1.400 meter persegi tersebut selama lima tahun yang habis kontrak pada Februari 2017 untuk dibangun sebuah ruko.

Baik korban maupun RR, kata kapolres, setuju dengan nilai kontrak tanah selama lima tahun, yakni Rp25 juta, yang disepakati keduanya di atas surat perjanjian bermaterai.

Awalnya sewa tanah ini berjalan tanpa masalah, namun masalah muncul setelah RR enggan mengembalikan tanah milik Hoerudin, padahal masa sewanya telah berakhir dengan alasan tanah tersebut saat ini sudah menjadi milik RR.

Baca Juga:Liburan Berujung Petaka, Wisatawan Asal Jakarta Tewas Terseret Ombak Pantai Karanghawu

Untuk memperkuat bahwa tanah seluas 1.400 meter persegi itu saat ini status kepemilikannya bukan lagi milik Hoerudin, RR menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3507 tahun 2018 kepada korban. Terkejut ada sertifikat lainnya dan merasa ditipu, Hoerudinn melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi pada 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak