Atas perbuatannya dengan modus transfer tenaga dalam, pemilik pesantren cabuli santri diancam pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cabuli Santri dengan Modus Transfer Tenaga Dalam, Pemilik Pesantren Terancam 15 Tahun Bui
"Pesantren tersebut memang mewajibkan santrinya untuk tinggal di dalam pondok," kata Kapolresta Bandung.
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 10 Januari 2022 | 18:31 WIB

BERITA TERKAIT
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
04 April 2025 | 13:55 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
03 April 2025 | 16:07 WIB WIBTerkini