SuaraJabar.id - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya menelaah kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan pengaduan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Bekasi.
Ia memastikan, sedang menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diterima dari teman-teman HMI Bekasi melalui verifikasi berkas laporan serta telaah atas kasus yang dimaksud.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti tapi semua pasti butuh waktu. Tim pengaduan KPK sedang verifikasi data informasi laporan untuk memastikan apakah benar ada dugaan pidana dan itu korupsi yang menjadi kewenangan kami," katanya, Selasa (11/1/2022) dikutip dari Antara.
Pihaknya juga mempersilakan pelapor untuk menanyakan progres pelaporan melalui sejumlah kanal KPK antara lain email [email protected] atau melalui laman KPK Whistle Blower System (KWS) yakni http:kws.kpk.go.id.
Baca Juga:2 Anak jokowi Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Judgement Anak Pejabat Gak Boleh Kaya
"Kami juga menyediakan layanan tersebut di nomor WhatsApp dan SMS yang tercantum di kanal KPK," katanya.
HMI Bekasi pada Rabu (3/11/2021) resmi melaporkan dugaan korupsi pada proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi kepada KPK.
Pelaporan itu dilakukan setelah serangkaian aksi penolakan terhadap Surat Keputusan Mendagri dengan berunjuk rasa di depan Kantor Kemendagri dan Mahkamah Agung.
Mereka hingga kini masih berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Kami tegaskan bahwa HMI tetap konsisten menolak pengesahan Wabup Bekasi yang cacat prosedur serta berbau transaksional itu. Kami akan kawal sampai tuntas," kata Fungsionaris HMI Bekasi Syahridin.
Baca Juga:Tangkis Penggiringan Opini Kasus Rahmat Effendi, KPK: OTT 100 Persen Terbukti di Sidang
Dia memastikan kasus laporan dugaan korupsi pada proses pemilihan hingga pelantikan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki masih ditindaklanjuti aparat penegak hukum terkait.
"Soal data serta analisis kasus ini seharusnya sudah diproses. Dengan senang hati kami akan membantu penyelesaian kasus ini apabila dibutuhkan," katanya.
Syahridin menilai Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat tidak mampu melaksanakan amanah undang-undang terkait mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
"Insya Allah HMI Bekasi akan melakukan unjuk rasa kembali di Kemendagri RI sekaligus membuka konferensi pers untuk membantu KPK RI," ucapnya.
Dia meminta aparat penegak hukum dapat mengeksekusi pihak yang terbukti bersalah secara hukum dalam perkara ini.
"Kalau memang alat buktinya sudah cukup untuk menjerat para pelaku, segera dibuka ke publik. Saya mewakili suara kader HMI dan juga masyarakat Kabupaten Bekasi dengan tegas akan mengawal kasus ini hingga tuntas," kata dia.