SuaraJabar.id - Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap terdakwa kasus pemerkosaam 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan mendapat apresiasi dari Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Yandri berharap, Majelis hakim Pengadilan negeri bandung dapat mengabulkan tuntutan jaksa tersebut.
"Kalau itu yang menjadi tuntutan jaksa tentu kita apresiasi setinggi-tingginya. Artinya tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras peristiwa itu, perilaku Herry terhadap anak-anak santri," kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/1/2022) dikutip dari Antara.
Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan dan kejahatan yang sama.
Baca Juga:Misi Lanjutkan Tren Kemenangan, Teja Ingin Persib Gilas Bali United
Menurut dia, siapa pun anak bangsa yang perilakunya menyimpang dan pelaku kejahatan seksual bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang tidak manusiawi seperti yang dilakukan Herry.
Yandri juga berharap kasus tersebut menjadi titik awal dalam penanganan kasus kekerasan seksual secara serius dan maksimal di semua daerah.
"Mudah-mudahan 'pesan' melalui pengadilan di Bandung itu akan menjadi titik awal kita untuk secara serius menangani masalah perilaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual di semua daerah, termasuk di semua tingkatan, apa itu di masyarakat umum ataupun di lembaga pendidikan," ujarnya.
Karena itu Yandri berharap agar hakim bisa mengabulkan tuntutan jaksa, untuk menghukum berat pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca Juga:Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Denny Siregar Minta Maaf Pernah Sebut Megaloman
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
- 1
- 2