Kecam Penggusuran Paksa pada Warga Anyer Dalam, Mahasiswa Geruduk Balai Kota Bandung

"Kalau digusur tapi jaminan uang ganti rugi tidak ada atau tidak layak kan repot. Mereka mau tidur di mana?," kata perwakilan demonstran.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 13 Januari 2022 | 06:30 WIB
Kecam Penggusuran  Paksa pada Warga Anyer Dalam, Mahasiswa Geruduk Balai Kota Bandung
Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Bandung, Rabu (11/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Bandung, Rabu (12/1/2022). Ada sejumlah isu yang disuarakan, di antaranya mengecam kasus penggusuran rumah warga di Jalan Anyer Dalam, Kebonwaru.

Massa aksi yang terhimpun dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung itu berkumpul di depan gerbang sebelah utara, Jalan Merdeka. Mereka membawa poster, spanduk, sambil berorasi dan menggelar aksi teatrikal.

Dalam aksinya, mereka menegaskan keberpihakan kepada warga korban penggusuran di Jalan Anyer Dalam.

Menurut mereka, penggusuran oleh PT KAI terhadap sekitar 25 rumah itu secara terang-terangan menyebabkan warga kehilangan tanah dan hunian yang sudah berpuluh tahun ditempati.

Baca Juga:Tinjau Perpindahan Skudron Udara ke Bandung, Panglima TNI: Perlu Energi Ekstra

Pemkot Kota Bandung dipandang harus turut bertanggung jawab. Pemerintah Kota Bandung dianggap harus memperkuat peran penduduk miskin dan orang tidak mampu, menjamin penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar, termasuk tempat tinggal.

Seorang perwakilan mahasiswa, Agung Andrian mengatakan, Pemerintah Kota Bandung harus turut mendesak agar PT KAI memberikan ganti rugi yang layak atas lahan dan bangunan yang digusur.

"Kita mendesak Pemkot untuk turut memberikan penjaminan terhadap korban. Kalau digusur tapi jaminan uang ganti rugi tidak ada atau tidak layak kan repot. Mereka mau tidur di mana?," kata Agung yang juga menjabat Ketua PMII Kota Bandung, saat ditemui suara.com.

"Dari hasil investigasi kita bahwa dari sekitar tahun 1960-an. Kabarnya mereka juga diberi surat izin menetap oleh negara. Mereka juga rutin membayar pajak. Tapi tahun ini PT KAI mengambil alih lahan itu dengan dalih digunakan untuk kepentingan negara," katanya lagi.

Mereka juga menyayangkan penggusuran yang dilakukan di tengah proses gugatan masih berlangsung di pengadilan. Oleh karena itu, mereka berniat akan terus mengawal kasus tersebut hingga warga mendapatkan keadilan.

Baca Juga:Jelang Laga Kontra Bali United, Persib Bandung Matangkan Persiapan

Mereka menegaskan, Pemkot Bandung harus bertanggung jawab atas tindakan penggusuran yang dilakukan oleh PT KAI. Pemkot Bandung juga harus menjamin semua kebutuhan hak dasar warga tergusur sesuai dengan Perda Penanggulangan Kemiskinan yang sudah berlaku di Kota Bandung.

Di samping kasus penggusuran, isu lain yang disoroti adalah terkait kasus kekerasan seksual, perlindungan terhadap perempuan dan anak, kemiskinan Kota Bandung, serta permasalahan pengemplang pajak.

Kontributor : M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini