SuaraJabar.id - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, akan timbul kontroversi jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
"Sebenarnya sangat wajar, ya, (tuntutan hukuman mati oleh JPU kepada terdakwa HW), walaupun itu masih ada kontroversial. Karena masih menyangkut persoalan hak asasi manusia (HAM)," kata Asep.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia dan menanggung biaya pemulihan korban santriwati.
Menanggapi hal itu, Asep mengatakan, tuntutan hukuman kebiri kimia bagi terdakwa dalam kasus itu masih terbilang wajar.
Baca Juga:Lawan Persib Bandung, Bali United Siap Kerja Keras Petik Kemenangan
Sebab, lanjut Asep, tuntutan kebiri kimia diberikan demi memberikan efek jera yang optimal terutama kepada para predator seks.
"Dihukum kebiri kimia itu wajar, karena itu bisa memberikan efek jera supaya tidak mengulangi lagi. Dengan diberikannya kebiri kimia, maka bisa mencegah supaya dia tidak melakukan lagi pada saat dia bebas," jelasnya.
Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia untuk terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati, ini dituntut JPU Kejati Jabar saat sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 11 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 orang santri di Bandung.
"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/1/2022) dikutip dari Antara.
Menurut dia, pemerintah melalui aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Dituding Lindungi Herry Wirawan karena Tolak Hukuman Mati, Komnas HAM Kasih Penjelasan
Perlu ditegaskan, kata Beka, Komnas HAM mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Namun, di satu sisi soal hukuman lembaga itu tetap meminta bukan penerapan hukuman mati bagi pelaku.
Pernyataan Komnas HAM tersebut merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.
"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM tersebut.
Penolakan hukuman mati tidak hanya bagi Herry Wirawan tetapi juga terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya misal narkotika, korupsi hingga kasus tindak pidana terorisme.
Selain menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan, Komnas HAM secara tegas juga menolak pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia.