Dalami Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Panggil Lurah hingga Kepala Dinas

Selain Rahmat Effendi (RE), KPK pada Kamis (6/1/2022) telah menetapkan delapan tersangka lain.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 13 Januari 2022 | 13:13 WIB
Dalami Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Panggil Lurah hingga Kepala Dinas
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Kemudian sebagai bentuk komitmen, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang pun diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi (JL) dan Wahyudin (WY).

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Baca Juga:Kadernya Abdul Gafur Mas'ud Dicokok KPK, Demokrat: Pelajaran buat Pejabat, Jangan Main-main dengan Duit Rakyat!

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril (AA) melalui M Bunyamin (MB).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak