Mandatori B30 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan dan untuk mengurangi defisit neraca perdagangan.
Dalam kurun waktu 2015 hingga 2021, total volume biodiesel yang dibayarkan mencapai 29,14 juta kiloliter dengan dana sebesar Rp 110 triliun. Sementara total volume penyaluran mencapai 33,07 juta kiloliter.