Cara Membuat Akta kelahiran Online Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016

Kini membuat akta kelahiran online tidak perlu sampai berbulan-bulan.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 17 Januari 2022 | 12:18 WIB
Cara Membuat Akta kelahiran Online Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
Akta kelahiran terbaru [screenshoot]

SuaraJabar.id - Cara membuat akta kelahiran online sangat mudah. Kini membuat akta kelahiran online tidak perlu sampai berbulan-bulan. Berikut cara membuat akta kelahiran online.

Sebab kini cara membuat akta kelahiran sudah bisa dengan online. Cara ini berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016:

1. Sebagai pemohon, kamu perlu melakukan registrasi di situs Dukcapil setempat. Misalnya kamu tinggal di wilayah Sleman Yogyakarta, maka bisa mengakses https://dukcapilonline.slemankab.go.id/.

2. Gunakan NIK Kepala Keluarga yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) atau nomor ponsel yang telah terdaftar di Kemkominfo. NIK tersebut akan menjadi salah satu untuk verifikasi data sebelum mengurus akta kelahiran anak.

Baca Juga:Cocok Jadi Camilan Diet, Begini Cara Masak Popcorn Agar Tetap Sehat

3. Setelah itu, kamu akan mendapatkan formulir yang perlu diisi datanya dengan benar.

4. Kemudian, sebagai pemohon kamu biasanya akan menerima bukti pendaftaran melalui email dan akan menerima akte kelahiran dalam bentuk dokumen online.

5. Jika sudah menerima akta kelahiran dalam bentuk file, maka kamu dapat mencetaknya sendiri di rumah.

6. Tapi jika kamu tetap ingin mencetak akta kelahiran tersebut di kantor Dukcapil setempat, maka kamu harus membawa bukti pendaftaran yang telah diterima melalui email.

Jika sebelumnya cara membuat akta kelahiran anak hanya bisa dilakukan secara offline atau datang ke Disdukcapil, kini bisa dilakukan secara online dari rumah. Hal ini tentu saja akan sangat memudahkan para orang tua untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu ke luar rumah.

Baca Juga:Resep Klepon Kenyal dan Manis, Pakai Isian Gula Merah yang Lumer di Mulut

Proses pembuatan akta kelahiran sebaiknya segera diurus setelah si anak lahir. Pasalnya, jika pengurusan akte kelahiran anak sudah melebihi 60 hari setelah kelahirannya, dikhawatirkan prosesnya akan lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Hal ini karena orang tua akan memerlukan keputusan tertulis dari Dukcapil setempat sebelum akta kelahiran dapat diproses, dan beberapa kantor Dukcapil di wilayah tertentu juga akan mengenakan denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran ini.

Demkian cara membuat akta kelahiran online dengan mudah.

(Rishna Maulina Pratama)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini