“Tersangka diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang IT dan atau penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi ilegal alias bodong,” katanya.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa tangkap layar percakapan tersangka La dengan para korban.
Lalu buku tabungan BRI dan ATM BCA atasnama LA, ATM BRI dan Mandiri atasnama RM, 2 buku catatan investor, kwitansi bukti pembayaran kembali investasi. Empat Iphone, satu unit macbook, satu unit mobil Honda Jazz, dan satu unit motor Vespa Sprint.