Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Minta Dijatuhi Hukuman Seadil-adilnya

"Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan," kata Pengacara Herry Wirawan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 20 Januari 2022 | 13:52 WIB
Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Minta Dijatuhi Hukuman Seadil-adilnya
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga:Nekat Kabur dari Sel Polisi, Aksi Kriminal yang Dilakukan Tahanan Ini Ternyata Berpotensi Hilangkan Ratusan Nyawa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak