Polda Metro Jaya Bantah Berikan Pelat Nomor Kendaraan Dinas Polri ke Arteria Dahlan

Sambodo menegaskan Ditlantas hanya meregistrasi dan mengidentifikasi untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 23 Januari 2022 | 05:00 WIB
Polda Metro Jaya Bantah Berikan Pelat Nomor Kendaraan Dinas Polri ke Arteria Dahlan
Penampakan sejumlah mobil milik Arteria Dahlan yang terparkir di gedung DPR RI usai heboh soal pelat nomor kembar. [Suara.com/Novian]

SuaraJabar.id - Politikus PDI Perjuangan Artelia Dahlan kembali menjadi sorotan publik usai lima mobil miliknya yang terparkir di basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan terciduk menggunakan nomor polisi yang sama yakni 4196-07.

Pelat nomor kendaraan kembar lima yang terpasang di mobil Arteria Dahlan diketahui merupakan pelat nomor kendaraan dinas Polri dari Ditlantas.

Kekinian, polisi membantah jika mereka memberikan pelat nomor tersebut ke Arteria Dahlan.

Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan nomor dinas Polri (untuk Arteria)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (22/1/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Muncul Tagar SundaTanpaPDIP, Sesepuh Minta Kasus Arteria Dahlan Tak Dipolitisir

Sambodo menegaskan Ditlantas hanya meregistrasi dan mengidentifikasi untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lodewijk Paulus menduga Arteria mendapatkan pelat nomor khusus kendaraan Polri itu dari Ditlantas.

"Secara teknis saya tidak tahu (anggota DPR lain pakai pelat Polri). Karena biasanya itu hubungan pribadi ya, apalagi mereka Komisi III, mitra mereka kan kepolisian. Mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Ditlantas untuk mendapatkan fasilitas itu," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Lodewijk mengatakan ada kemungkinan Arteria Dahlan mendapat pelat dinas polisi karena sebagai anggota Komisi III yang bermitra dengan polisi. Namun dia menegaskan hal itu menyangkut urusan pribadi di luar instansi.

"Dan mungkin itu fasilitasnya. Saya belum tahu persis fasilitas. Tapi saya pikir itu hubungan pribadi yang bersangkutan (Arteria Dahlan) dengan aparat yang terkait dengan itu," ujar Lodewijk.

Baca Juga:Peluang Jadi Capres Terbuka Lebar, Brigade Minta PDI Perjuangan Dukung Ganjar Pranowo

Lodewijk menegaskan tidak ada keistimewaan bagi anggota DPR terutama untuk urusan pribadi, seperti menggunakan pelat nomor kedinasan Polri.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan berdasarkan hasil pendataan Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi kedinasan 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik Arteria Dahlan.

Berdasarkan aturan, pejabat setingkat eselon I dapat mengajukan pelat dinas polisi secara resmi kepada Polri yang diproses Slog Polri dengan melampirkan STNK, BPKB, dan cek fisik kendaraan bermotor untuk registrasi, serta identifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini