Kakek Pelaku Asusila terhadap Anak 4 Tahun di Tasikmalaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga kan si kakek karena ada kesempatan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 23 Januari 2022 | 11:46 WIB
Kakek Pelaku Asusila terhadap Anak 4 Tahun di Tasikmalaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi mengamankan tersangka kasus asusila di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (22/1/2022). [ANTARA/HO-Pokja Polresta Tasikmalaya]

SuaraJabar.id - Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan pihaknya telah Tasikmalaya Kota menangkap seorang kakek yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap tetangganya seorang anak berusia 4 tahun di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ia mengatakan, tersangka berinisial E (76) tersebut masih merupakan tetangga korban.

Atas perbuatannya tersebut, kakek E diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ia menuturkan kasus asusila itu berhasil terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada 18 Januari 2022, dan perbuatannya terjadi Sabtu 15 Januari 2022 di rumah korban, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Bejat! Kakek 76 Tahun Tega Cabuli Balita Kembar, Kini Terancam Habiskan Masa Tua di Penjara

Polisi, kata dia, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kakek yang diduga melakukan asusila terhadap anak berusia empat tahun itu.

Tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait perbuatan asusilanya itu.

"Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, Sabtu (22/1/2022).

Ia mengungkapkan pengakuan tersangka berawal dari mendatangi rumah korban, lalu melihat korban tertidur, selanjutnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak perempuan.

Aksinya itu, kata Kapolres, dilakukan karena di rumah korban sedang sepi, orang tuanya sedang pergi bekerja, namun perbuatannya itu diketahui oleh saudara kembar korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Baca Juga:Ijad dan Yadi Temukan Ini di Sungai, Warga Kampung Naga Geger

"Ini diketahui oleh saudara kembarnya," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekap di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya untuk menghindari bahaya kejahatan seksual.

"Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga kan si kakek karena ada kesempatan," kata Kapolres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini