Bayi 2 Tahun Dianiaya Ayah Tiri hingga Babak Belur, P2TP2A Kota Banjar Minta Pelaku Dihukum Berat

Proses penegakan hukum sudah berjalan, pelaku juga sudah ditahan. harapannya ada pemberantan hukuman terhadap pelaku, ujar Divisi Hukum P2TP2A Kota Banjar.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 24 Januari 2022 | 12:13 WIB
Bayi 2 Tahun Dianiaya Ayah Tiri hingga Babak Belur, P2TP2A Kota Banjar Minta Pelaku Dihukum Berat
Kades dan perangkat desa Binangun, Kota Banjar saat mengunjungi keluarga bocah 2 tahun yang dipukuli ayah tirinya. [Muhlisin/HR Online]

SuaraJabar.id - Kasus dugaan penganiayaan di Kota Banjar, Jawa Barat dengan korban bayi yang baru berusia dua tahun menjadi sorotan publik.

Ada beberapa hal yang membuat publik geram. Pertama, korban merupakan bayi yang masih berusia dua tahun. Kedua, pelakunya adalah ayah tiri korban yang berinisial AD (29).

Akibat aksi keji pelaku pada Senin (17/1/2022) itu, ibu korban Yuyun Yuningsih mengatakan anaknya mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri. Tak cuma itu, telinga bayi malang itu juga mengalami luka bengkak.

Merespon kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banjar, Nova Halimah Gersang pun angkat bicara.

Baca Juga:Viral! Momong Bayi Penumpang di Dalam Pesawat, Aksi Pramugari Ini Bikin Warganet Baper

Ia mengatakan, penganiayaan terhadap anak menurutnya tidak dapat dibenarkan.

Apalagi dalam kasus penganiayaan tersebut antara pelaku dan korban masih sama-sama memiliki hubungan keluarga (istri dan anak).

“Proses penganiayaan terhadap anak tidak benar. Apalagi masih ada dalam hubungan keluarga,” kata Nova Girsang, Minggu (24/1/2022).

Selain penegakan hukum, dalam kasus tersebut juga perlu pendampingan dan pemeriksaan psikologis untuk mengatasi trauma korban.

Untuk itu, kata Nova, pihaknya berharap ada pemberatan hukum terhadap pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca Juga:Geger Penemuan Jasad Bayi di Pelataran Masjid di Kasihan, Pelaku Tinggalkan Pesan

“Proses penegakan hukum sudah berjalan, pelaku juga sudah ditahan. harapannya ada pemberantan hukuman terhadap pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan data di P2TP2A Kota Banjar kasus penganiayaan anak tersebut merupakan kasus pertama di tahun 2022 ini.

Menurutnya, kasus KDRT biasanya terjadi karena beberapa faktor, seperti manajemen emosi yang tidak terkontrol, sehingga orang cenderung mudah melampiaskan emosi ketika ada masalah.

Kemudian juga faktor ekonomi, kecemburuan dan bisa juga faktor lebih dominannya peran suami dalam rumah tangga.

“Untuk langkah pencegahan perlu gencar sosialisasi dan penyuluhan tentang KDRT yang lebih meluas,” ujar Nova.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar Suryamah melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elin Afriani mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendampingan kasus tersebut.

Selain itu, untuk membantu meringankan beban keluarga korban,pemerintah juga membantu biaya pengobatan dan perawatan sang anak.

“Kami masih melakukan pendampingan. Besok rencananya juga kami akan mendatangi keluarga korban untuk pendataan program bantuan,” kata Elin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini