SuaraJabar.id - Kasus dugaan penganiayaan di Kota Banjar, Jawa Barat dengan korban bayi yang baru berusia dua tahun menjadi sorotan publik.
Ada beberapa hal yang membuat publik geram. Pertama, korban merupakan bayi yang masih berusia dua tahun. Kedua, pelakunya adalah ayah tiri korban yang berinisial AD (29).
Akibat aksi keji pelaku pada Senin (17/1/2022) itu, ibu korban Yuyun Yuningsih mengatakan anaknya mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri. Tak cuma itu, telinga bayi malang itu juga mengalami luka bengkak.
Merespon kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banjar, Nova Halimah Gersang pun angkat bicara.
Baca Juga:Viral! Momong Bayi Penumpang di Dalam Pesawat, Aksi Pramugari Ini Bikin Warganet Baper
Ia mengatakan, penganiayaan terhadap anak menurutnya tidak dapat dibenarkan.
Apalagi dalam kasus penganiayaan tersebut antara pelaku dan korban masih sama-sama memiliki hubungan keluarga (istri dan anak).
“Proses penganiayaan terhadap anak tidak benar. Apalagi masih ada dalam hubungan keluarga,” kata Nova Girsang, Minggu (24/1/2022).
Selain penegakan hukum, dalam kasus tersebut juga perlu pendampingan dan pemeriksaan psikologis untuk mengatasi trauma korban.
Untuk itu, kata Nova, pihaknya berharap ada pemberatan hukum terhadap pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Baca Juga:Geger Penemuan Jasad Bayi di Pelataran Masjid di Kasihan, Pelaku Tinggalkan Pesan
“Proses penegakan hukum sudah berjalan, pelaku juga sudah ditahan. harapannya ada pemberantan hukuman terhadap pelaku,” ujarnya.
- 1
- 2