SuaraJabar.id - Seorang warga Jawa Barat berinisial AF (27) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam kasus tembakau sintetis.
Bersama AF, polisi ikut mengamankan buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
"Jadi buku ini bukan kita sita, tetapi kita amankan, karena ada pada saat kita geledah di rumah yang dihuni salah seorang pelaku," kata Wakil Kepala Polresta Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, Rabu (26/1/2022) dikutip dari Antara.
Penangkapan AF berawal dari penangkapan TP (21) yang masih berstatus mahasiswa asal Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Baca Juga:Temukan Buku Hikayat Pohon Ganja, Polresta Mataram: Bukan Kita Sita, Kita Amankan
Untuk lokasi pertama, jelasnya, berada di salah satu kantor jasa pengiriman barang. Lokasi pertama ini yang disebut Syarif menjadi tempat penangkapan TP dengan barang bukti paket kiriman berisi tembakau sintetis
"Pelaku ditangkap Selasa malam (25/1/2022), sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi tembakau sintetis itu," ucap dia.
Perihal keberadaan tembakau sintetis dalam paket kiriman tersebut diungkapkan Syarif berdasarkan hasil pengembangan informasi dari Bea Cukai.
TP kepada polisi mengakui paket kiriman berisi tembakau sintetis dengan berat 11,18 gram tersebut milik dua rekannya yang berada di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Berangkat dari informasi TP, tim langsung ke Praya dan menangkap dua rekannya berinisial AF dan JH," kata dia.
Baca Juga:Misteri Buku 'Hikayat Pohon Ganja' Di Kasus Pengiriman Paket Tembakau Sintesis
Hidayat menyebutkan bahwa AF (27), ini berasal dari Jawa Barat dan JH (25), pria berstatus mahasiswa asal Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
"Katanya (TP) buku ini dikasih HF yang dia kenal saat pendakian ke Rinjani," ujarnya.
Menurut Hidayat, buku itu berisi tentang filosofi ganja. Ia melihat ada sisi positif yang dijabarkan dalam buku tersebut, salah satunya berkaitan dengan manfaat ganja bagi kesehatan.
"Buku ini khan dijual bebas, tetapi apa tujuannya (menguasai buku), apakah untuk produksi atau hanya sekadar mendapat pengetahuan saja, nanti akan kita interogasi mendalam," ucap dia.
Buku "Hikayat Pohon Ganja" ini mengangkat subjudul 12.000 Tahun Menyuburkan Peradaban Manusia. Kali pertama terbit di tahun 2011 dan dicetak dalam edisi revisi terakhir pada Maret 2020.
Buku "Hikayat Pohon Ganja" ini merupakan sebuah karya seorang aktivis lulusan Universitas Indonesia, yakni Dhira Narayana bersama organisasi yang dia dirikan bernama Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
Lebih lanjut, dari kasus ini ke tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga penahanan. Sebagai tersangka mereka disangkakan Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 27 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.