Lebih lanjut, dari kasus ini ke tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga penahanan. Sebagai tersangka mereka disangkakan Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 27 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Warga Jabar Ditangkap Polisi Bersama Buku Hikayat Pohon Ganja
Ia melihat ada sisi positif yang dijabarkan dalam buku tersebut, salah satunya berkaitan dengan manfaat ganja bagi kesehatan.
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 26 Januari 2022 | 16:22 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
03 April 2026 | 08:52 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini