Warga Jabar Ditangkap Polisi Bersama Buku Hikayat Pohon Ganja

Ia melihat ada sisi positif yang dijabarkan dalam buku tersebut, salah satunya berkaitan dengan manfaat ganja bagi kesehatan.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 26 Januari 2022 | 16:22 WIB
Warga Jabar Ditangkap Polisi Bersama Buku Hikayat Pohon Ganja
Wakil Kepala Polresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat, menginterogasi pelaku yang terlibat dalam kasus pengiriman paket dari luar daerah berisi tembakau sintetis, berinisial TP, terkait "Buku Hikayat Pohon Ganja" dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Rabu (26/1/2022). [ANTARA/Dhimas BP]

"Katanya (TP) buku ini dikasih HF yang dia kenal saat pendakian ke Rinjani," ujarnya.

Menurut Hidayat, buku itu berisi tentang filosofi ganja. Ia melihat ada sisi positif yang dijabarkan dalam buku tersebut, salah satunya berkaitan dengan manfaat ganja bagi kesehatan.

"Buku ini khan dijual bebas, tetapi apa tujuannya (menguasai buku), apakah untuk produksi atau hanya sekadar mendapat pengetahuan saja, nanti akan kita interogasi mendalam," ucap dia.

Buku "Hikayat Pohon Ganja" ini mengangkat subjudul 12.000 Tahun Menyuburkan Peradaban Manusia. Kali pertama terbit di tahun 2011 dan dicetak dalam edisi revisi terakhir pada Maret 2020.

Baca Juga:Temukan Buku Hikayat Pohon Ganja, Polresta Mataram: Bukan Kita Sita, Kita Amankan

Buku "Hikayat Pohon Ganja" ini merupakan sebuah karya seorang aktivis lulusan Universitas Indonesia, yakni Dhira Narayana bersama organisasi yang dia dirikan bernama Lingkar Ganja Nusantara (LGN).

Lebih lanjut, dari kasus ini ke tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga penahanan. Sebagai tersangka mereka disangkakan Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 27 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak