Senada, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Lasma Natalia juga menilai partisipasi publik itu kian disisihkan. Padahal, katanya, harus dipahami bahwa dalam kehidupan demokrasi partisipasi masyarakat itu adalah unsur penting.
"Ketika masyarakat sudah tidak dilibatkan, berarti jangan-jangan kehidupan demokrasi sudah tidak ada. Ruang-ruang partisipasi ini semakin dipersempit, bahkan cenderung dihilangkan," katanya.
Kondisi tersebut lalu diperparah oleh intimidasi kekerasan langsung maupun lewat ancaman hukum. Menurutnya, ada beberapa pasal yang sering digunakan dalam kasus-kasus kriminalisasi tersebut.
"Digunakan untuk mengancam masyarakat, menghambat, mengkriminalisasi warga," katanya.
Baca Juga:Anggota GMBI yang Diamankan Polisi Mencapai 725 Orang, Beberapa Positif Narkoba
"Salah satunya, pasal 162 di UU Minerba, yang kemudian malah diperkuat di UU Cipta Kerja (UUCK) di pasal 39, kemudian yang sering digunakan hingga hari ini dan kita tahu sudah bermasalah dari tahun-tahun lalu yaitu pasal pencemaran nama baik di UU ITE," katanya lagi.
Ia menegaskan, dengan diintimidasi dan ditodong pasal-pasal demikian itu, masyarakat hendak dibuat takut. Bukan hanya dibuat takut, bahkan tak diberi ruang sama sekali untuk melawan.
Menurut Lasma, UUCK juga mempersempit ruang pergerakan rakyat dalam upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya. Dalam undang-undang itu, ada perubahan terkait siapa yang boleh berpartisipasi dalam memperjuangkan hak atas lingkungan.
"Sekarang dibatasi hanya masyarakat terdampak saja. Padahal dulu, dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), organisasi yang berkepentingan, orang yang berkepentingan, itu bisa melakukan advokasi terhadap hak atas lingkungannya, sedangkan di UUCK itu dibatasi," katanya.
"Demokrasi dipersempit sehingga masyarakat atau warga atau siapapun yang ingin memperjuangkan hak atas lingkungan dia tidak memiliki ruang," tandas Lasma.
Baca Juga:Polisi Amankan Ratusan Anggota GMBI
Kontributor : M Dikdik RA