Ia menegaskan, dengan diintimidasi dan ditodong pasal-pasal demikian itu, masyarakat hendak dibuat takut. Bukan hanya dibuat takut, bahkan tak diberi ruang sama sekali untuk melawan.
Menurut Lasma, UUCK juga mempersempit ruang pergerakan rakyat dalam upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya. Dalam undang-undang itu, ada perubahan terkait siapa yang boleh berpartisipasi dalam memperjuangkan hak atas lingkungan.
"Sekarang dibatasi hanya masyarakat terdampak saja. Padahal dulu, dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), organisasi yang berkepentingan, orang yang berkepentingan, itu bisa melakukan advokasi terhadap hak atas lingkungannya, sedangkan di UUCK itu dibatasi," katanya.
"Demokrasi dipersempit sehingga masyarakat atau warga atau siapapun yang ingin memperjuangkan hak atas lingkungan dia tidak memiliki ruang," tandas Lasma.
Baca Juga:Anggota GMBI yang Diamankan Polisi Mencapai 725 Orang, Beberapa Positif Narkoba
Kontributor : M Dikdik RA