Tak Cuma Bebas dari Ancaman Penjara, Mantan Guru Honorer di Garut Dapat Bantuan dari Dinas Pendidikan

"Kami dari Disdik Garut tanggung jawab, dia adalah guru terbaik," kata Kadisdik Garut.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 29 Januari 2022 | 05:00 WIB
Tak Cuma Bebas dari Ancaman Penjara, Mantan Guru Honorer di Garut Dapat Bantuan dari Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin (kiri) menyaksikan seorang mantan guru honorer yang sujud syukur karena bebas dari tuntutan terkait kasus pembakaran sekolah di Markas Polres Garut, Jumat (28/1/2022). [ANTARA/Feri Purnama]

"Kepala sekolah harus peka terhadap lingkungannya, harus memperhatikan bawahan ketika memimpin sekolahnya, bahwa di sekitar kita ada orang yang harus dijunjung tinggi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Munir Alamsyah (53) diduga melakukan aksi pembakaran Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 1 Cikelet pada 14 januari 2022 lalu.

Ia diduga melakukan hal tersebut sebagai bentuk kekecewaannya terhadap sekolah yang dianggapnya sekolah tidak membayar honor sebesar Rp 6 juta saat dirinya mengajar tahun 1996-1998.

Kekinian, Polres Garut menghentikan proses hukum atau restorative justice terhadap kasus tersebut.
Penyebabnya, pihak sekolah mencabut laporannya dan tidak akan memicu konflik sosial. Munir Alamsyah pun terbebas dari jeratan hukum.

Baca Juga:Pecah Tangis Agus Mustofa Pencuri Motor yang Bebas dari Jeratan Hukum dan Bersimpuh di Kaki Sang Ibunda di Ruang Sidang

"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (28/1/2022).

Kapolres menyampaikan mantan guru itu sempat menjalani pemeriksaan hukum, namun akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku dan kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya.

Ia menjelaskan kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif terhadap pelaku pembakaran sekolah dengan pertimbangan jumlah kerugian akibat dari kebakaran relatif kecil.

Pertimbangan lainnya, kata Kapolres, karena yang bersangkutan bukan residivis, dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat.

Baca Juga:Mantan Guru Pembakar Sekolah di Garut Lolos Dari Jeratan Hukum

Kapolres mengungkapkan selama pemeriksaan hukum pelaku tidak ditahan, penyidik sempat membawanya ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak